Penangkapan Berawal dari Kamar Kos di Dupak
Informasi tersebut ditindaklanjuti pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Anggota Satresnarkoba kemudian menuju sebuah kamar kos di Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MZK. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.
Meski demikian, petugas mencurigai adanya kemungkinan MZK menyimpan narkotika di tempat lain sehingga penyelidikan dilanjutkan.
“Dari lokasi awal penangkapan kami tidak temukan barang bukti, namun anggota curiga jika sabu disimpan di rumah pelaku MZK,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Lutfi Sulistyawan, Rabu (19/8/2026).
Polisi Temukan 100 Bungkus Sabu di Rusun Sombo
Petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan penggeledahan di lokasi kedua, yakni Rumah Susun Sombo, Surabaya.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 100 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan netto 250,16 gram.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan untuk mengetahui asal-usul dan pihak yang diduga berkaitan dengan kepemilikan narkotika tersebut.
“Anggota kita kemudian menuju lokasi ketiga yang dicurigai yakni di Desa Kendalrejo, Talun, Kabupaten Blitar,” imbuh AKBP Dodi.
ABA Diamankan di Blitar
Di lokasi ketiga tersebut, petugas mengamankan ABA. Polisi juga menemukan satu unit telepon seluler iPhone 15 yang disebut digunakan sebagai sarana komunikasi dan menerima transfer uang melalui aplikasi mobile banking.
Berdasarkan keterangan MZK, sabu yang ditemukan di Rumah Susun Sombo tersebut diduga milik ABA dan diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Menurut keterangan yang disampaikan polisi, ABA mengirim sabu dengan cara menaruhnya di lokasi tertentu untuk kemudian diambil MZK. Cara tersebut disebut telah dilakukan sebanyak empat kali berdasarkan pengakuan tersangka.
“Tersangka ABA ini mengirim sabu dengan cara diranjau di suatu tempat kemudian diambil oleh MZK, dan pengakuan sudah 4 kali,” imbuh AKBP Dodi.
Sabu Dibagi Menjadi Paket Kecil Sebelum Diedarkan
Setelah mengambil sabu dari lokasi yang telah ditentukan, MZK disebut membawa narkotika tersebut ke Rumah Susun Sombo untuk ditimbang dan dibagi menjadi paket-paket kecil menggunakan plastik klip.
Menurut keterangan yang disampaikan penyidik, pembagian tersebut dilakukan sesuai arahan ABA sebelum sabu dijual dan diedarkan kepada pembeli.
MZK disebut melakukan pembayaran setelah seluruh sabu terjual. Pembayaran kepada ABA dilakukan melalui transfer dengan harga Rp550 ribu untuk setiap gram sabu.
Dua Tersangka Dijerat Pasal Narkotika
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Polisi masih melakukan proses hukum terhadap kedua tersangka sesuai ketentuan yang berlaku serta mendalami jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han

