Bangkalan, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Polemik yang menyeret nama Kepala Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Akhmad Sudaryanto, SH, memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya muncul berbagai tudingan yang menyudutkan dirinya, mulai dari dugaan penyimpangan Dana Desa, pembangunan yang disebut belum selesai, hingga dugaan penggelapan beras bantuan sosial, Akhmad Sudaryanto akhirnya memberikan klarifikasi.
Melalui sebuah video klarifikasi yang beredar di media sosial, Akhmad secara tegas membantah tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Namun, dalam pernyataannya tersebut, ia juga mengungkap dugaan lain yang menurut pengakuannya terjadi selama dirinya menjabat sebagai kepala desa, yakni dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum di lingkungan Kecamatan Kwanyar.
Kades Pesanggrahan Bantah Tuduhan
Akhmad Sudaryanto menyatakan bahwa tudingan terkait pengelolaan Dana Desa, pembangunan yang belum selesai, maupun dugaan beras bantuan sosial tidak sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
Ia bahkan menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh pengelolaan pemerintahan desa apabila ditemukan kesalahan yang dapat dibuktikan secara hukum.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sikap Akhmad untuk menghadapi polemik melalui mekanisme pembuktian dan proses hukum, bukan hanya melalui tudingan yang berkembang di ruang publik.
Dalam klarifikasinya, Akhmad juga menyampaikan bahwa dirinya tidak keberatan apabila aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan pemerintahan Desa Pesanggrahan.
Klaim Ada Permintaan Setoran hingga Rp10 Juta
Di tengah polemik tersebut, Akhmad mengungkap dugaan permintaan sejumlah uang yang menurut pengakuannya telah berlangsung selama dirinya menjabat sebagai kepala desa.
Ia mengaku kerap dimintai uang oleh oknum di lingkungan Kecamatan Kwanyar ketika anggaran Dana Desa akan turun maupun setelah anggaran tersebut dicairkan.
Menurut pengakuannya, uang tersebut disebut sebagai semacam “pelicin”, dengan nominal yang dapat mencapai Rp10 juta.
Akhmad juga menyatakan bahwa klaim tersebut tidak disampaikan tanpa bukti. Ia mengaku memiliki bukti transaksi berupa transfer yang menurutnya berkaitan dengan permintaan uang tersebut.
“Saya punya buktinya. Transfernya termasuk bukti transfernya,” ujar Akhmad Sudaryanto dalam video klarifikasinya.
Jika klaim tersebut nantinya dapat dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen maupun transaksi keuangan, persoalan tersebut berpotensi membuka perkara baru terkait dugaan permintaan uang kepada pemerintah desa.
Akhmad Sebut Tuduhan Diduga Rekayasa
Lebih jauh, Akhmad menduga munculnya tudingan terhadap dirinya merupakan sebuah rekayasa yang bertujuan menutupi dugaan praktik pungutan.
Namun, dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak Akhmad dan belum menjadi kesimpulan hukum. Kebenaran mengenai tuduhan maupun dugaan pungutan tersebut tetap perlu diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Akhmad menyatakan akan membawa bukti-bukti yang dimilikinya kepada aparat penegak hukum agar dapat diperiksa dan diketahui kebenarannya.
Ia juga menyampaikan kesediaannya menerima konsekuensi hukum apabila tuduhan yang dialamatkan kepadanya nantinya terbukti berdasarkan proses hukum.
Tantang Pembuktian di Hadapan Aparat
Dalam video tersebut, Akhmad juga menyampaikan permohonan kepada jajaran kepolisian dan pemerintah daerah agar persoalan yang berkembang dapat ditangani secara terbuka.
“Mohon izin Bapak Kapolda, Bapak Kapolres, Bapak Bupati dan Wakil Bupati. Jika saya ada kesalahan saya mohon maaf. Jika terbukti saya jual beras, ada bangunan yang belum selesai, saya siap turun dan dipenjara seumur hidup.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Akhmad memilih menghadapi polemik melalui mekanisme pembuktian.
Di satu sisi, terdapat tuduhan mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa, pembangunan yang belum tuntas, dan bantuan beras. Di sisi lain, muncul klaim dari kepala desa mengenai dugaan permintaan setoran yang disebut terjadi berulang kali selama proses pencairan anggaran desa.
Bukti dan Dokumen Jadi Kunci Pembuktian
Polemik tersebut kini tidak lagi sebatas perang pernyataan. Klaim dan bantahan dari masing-masing pihak perlu diuji berdasarkan dokumen, administrasi Dana Desa, realisasi pembangunan, distribusi bantuan sosial, aliran transaksi, serta bukti-bukti lain yang relevan.
Apabila Akhmad benar-benar menyerahkan bukti transfer dan dokumen lainnya kepada aparat penegak hukum, pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih terang mengenai persoalan yang sebenarnya terjadi.
Proses pemeriksaan juga penting untuk mengetahui apakah tuduhan terhadap kepala desa memiliki dasar atau justru terdapat persoalan lain yang belum terungkap dalam polemik tersebut.
Hingga seluruh bukti diperiksa dan terdapat kesimpulan resmi dari pihak berwenang, berbagai tudingan maupun dugaan yang muncul dalam perkara ini masih harus dipandang sebagai klaim dari pihak-pihak terkait dan bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Syaiful Amin
Editor: Han

