Prof Dr Sutan Nasomal menyampaikan dukungan terhadap aspirasi masyarakat Aceh Singkil dan Kota Subulussalam agar menjadi satu daerah pemilihan melalui mekanisme konstitusional.
Aceh Singkil Raya, Inti Fakta Nusantara — Prof Dr Sutan Nasomal SH, MH menyatakan dukungannya terhadap aspirasi sejumlah tokoh masyarakat, tokoh politik, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan elemen masyarakat lainnya yang menginginkan Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam menjadi satu daerah pemilihan (dapil) pada kontestasi politik mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof Sutan Nasomal di Markas Pusat Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI), Cijantung, Jakarta, Jumat (23/5/2026). Menurutnya, aspirasi masyarakat tersebut layak mendapat perhatian pemerintah sebagai bagian dari hak demokratis warga negara untuk menyampaikan usulan terkait sistem representasi politik.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mendorong kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, KPU, DPR RI, DPD RI, serta pihak-pihak yang berwenang untuk mengkaji aspirasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Forum Independent Peduli Bahas Aspirasi Satu Dapil
Sebelumnya, pada Jumat (22/5/2026), Forum Independent Peduli (FIP) menggelar diskusi yang dipimpin oleh Budi Hendrawan, Maksum Malau, dan Wajir Antoro. Kegiatan tersebut berlangsung di Mak Tuan Cafe dan dihadiri berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, unsur pemerintahan, dan kalangan cendekiawan.
Dalam forum tersebut, para peserta menyatakan dukungan terhadap perjuangan agar Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam dapat menjadi satu daerah pemilihan pada masa mendatang. Hasil diskusi kemudian dituangkan dalam notulen kesepakatan yang disetujui oleh seluruh peserta yang hadir.
Pantauan forum menunjukkan mayoritas peserta sepakat bahwa penyatuan daerah pemilihan dinilai dapat mempermudah konsolidasi aspirasi politik masyarakat serta memperkuat representasi wilayah dalam kontestasi demokrasi yang akan datang.
Tokoh Masyarakat Sampaikan Pandangan
Salah satu tokoh pemerhati Aceh Singkil, H. Wahidin, menyampaikan bahwa setiap perjuangan memerlukan pengorbanan, baik waktu, tenaga, maupun pemikiran. Ia mengingatkan bahwa proses perjuangan masyarakat Aceh Singkil dalam berbagai agenda pembangunan daerah sebelumnya juga membutuhkan perjalanan panjang.
“Pengalaman perjuangan pemekaran daerah hingga lahirnya Kota Subulussalam menjadi bukti bahwa cita-cita masyarakat dapat diwujudkan apabila diperjuangkan secara bersama-sama dan berkelanjutan,” ungkapnya dalam forum tersebut.
Sementara itu, penggiat solidaritas masyarakat dan petani, Hitler Tumangger, menyampaikan optimisme bahwa cita-cita menjadikan Aceh Singkil dan Subulussalam sebagai satu daerah pemilihan dapat diperjuangkan melalui jalur konstitusional dan partisipasi masyarakat yang aktif.
Dalam kesempatan yang sama, Ustadz Dzakirun Pohan S.Ag memaparkan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan mekanisme kepemiluan serta hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada penyelenggara pemilu sesuai regulasi yang berlaku.
Komitmen Mengawal Aspirasi Masyarakat
Penggagas forum, Budi Hendrawan, menyatakan siap menindaklanjuti hasil kesepakatan yang lahir dari diskusi tersebut. Menurutnya, aspirasi yang berkembang merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi yang perlu disampaikan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami akan terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat melalui mekanisme yang berlaku. Kami berharap perjuangan ini mendapat perhatian dari seluruh pihak terkait,” ujarnya.
Budi Hendrawan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga semangat kebersamaan dan persatuan dalam memperjuangkan aspirasi daerah secara damai, demokratis, dan konstitusional.
Diskusi yang berlangsung hingga menjelang waktu Magrib tersebut ditutup dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi kegiatan dan simbol komitmen bersama dalam mengawal aspirasi masyarakat Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.
Prof Sutan Nasomal berharap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat Aceh Singkil dan Kota Subulussalam dapat dikaji secara objektif oleh pihak-pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku dalam sistem demokrasi Indonesia.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
