Demiokrasi Bukan Arena Kepentingan Sesaat
Baihaki Akbar menegaskan bahwa setiap perubahan dalam sistem perwakilan rakyat harus memiliki dasar yang kuat, transparan, dan benar-benar bertujuan meningkatkan kualitas keterwakilan masyarakat. Ia khawatir wacana pemekaran dapil ini hanyalah manuver politik menjelang kontestasi pemilu berikutnya.
“Kami menolak wacana pemekaran dapil apabila hanya didasarkan pada kepentingan politik tertentu. Demokrasi harus dibangun untuk memperkuat representasi rakyat, bukan menjadi instrumen yang justru membuka ruang kepentingan segelintir pihak,” tegas Baihaki dalam pernyataannya, Jumat (27/6/2026).
AMI juga mengingatkan agar penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetap menjaga independensi dan netralitas. Jangan sampai ada kebijakan yang memunculkan persepsi publik bahwa perubahan dapil dilakukan untuk menguntungkan pihak atau kelompok politik tertentu.
Rakyat Butuh Solusi Konkret, Bukan Manuver Politik
Menurut Baihaki, energi bangsa tidak boleh habis terkuras untuk membahas perubahan teknis dapil sementara persoalan yang langsung dirasakan masyarakat sehari-hari belum terselesaikan. Rakyat membutuhkan solusi konkret atas kesulitan ekonomi, bukan sekadar perdebatan elit politik.
“Jangan sampai energi bangsa dihabiskan untuk membahas perubahan dapil, sementara persoalan yang langsung dirasakan masyarakat belum terselesaikan. Rakyat membutuhkan solusi konkret, bukan manuver politik yang berpotensi menambah beban demokrasi,” lanjutnya.
AMI mendesak seluruh pihak, baik legislatif maupun eksekutif, agar lebih mengedepankan kepentingan masyarakat luas daripada kepentingan elektoral jangka pendek. Apabila memang akan dilakukan perubahan dapil, prosesnya harus melalui kajian akademis yang komprehensif dan melibatkan partisipasi publik secara luas.
Proses tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. AMI berkomitmen untuk terus mengawal setiap kebijakan yang berkaitan dengan demokrasi agar tetap berpihak kepada rakyat.
“Demokrasi adalah milik rakyat, sehingga setiap perubahan sistem harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan kecurigaan dan perpecahan,” tutup Baihaki Akbar.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han

