Perusahaan HGU Jadi Sorotan
Sutan Nasomal berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat realisasi kebun plasma bagi masyarakat sekitar perusahaan perkebunan.
Menurutnya, keberadaan plasma akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat di Aceh Singkil.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah perusahaan pemegang HGU yang beroperasi di Aceh Singkil di antaranya PT Socfindo, PT Delima Makmur, PT PLB, Astra Agro Lestari, PT Nafasindo, dan PT Global Sawit Semesta.
Dalam Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan bahwa perusahaan perkebunan wajib menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas areal yang dikelola.
Hingga berita ini diterbitkan, Inti Fakta Nusantara masih berupaya mengonfirmasi pihak Kementerian ATR/BPN terkait hasil pertemuan tersebut serta meminta tanggapan sejumlah perusahaan HGU di Aceh Singkil mengenai kesiapan realisasi kebun plasma.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han

