Tim URC Satreskrim Polres Sampang yang melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penadahan dalam pengembangan perkara pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Ketapang, Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan hasil kejahatan kendaraan bermotor. Seorang pria berinisial Tohir bin Dra’up (alm), warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, diamankan setelah diduga terlibat dalam praktik penadahan sepeda motor hasil curian.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Tim URC Satreskrim Polres Sampang berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/199/XI/2025/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 20 November 2025.
Bermula dari Laporan Kehilangan Sepeda Motor
Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus tersebut berawal dari dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Lon Cantok, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Korban diketahui bernama Mat Surah. Saat kejadian, sepeda motor miliknya diparkir di dalam rumah tepatnya di area dapur. Namun ketika hendak digunakan, kendaraan tersebut diketahui telah hilang.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian sehingga dilakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian maupun pihak yang diduga menerima hasil kejahatan tersebut.
Tim URC Amankan Terduga Penadah
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan perkara, pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim URC Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan.
Terduga pelaku diketahui bernama Tohir bin Dra’up (alm), warga Dusun Onkur Laok, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah beberapa kali menerima atau menguasai sepeda motor yang berasal dari hasil tindak pidana pencurian.

Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya telah disita dalam berkas perkara lain terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan roda dua.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan.
Penyidik juga menyebut tersangka diduga lebih dari tiga kali menerima sepeda motor yang berasal dari hasil tindak pidana pencurian.
Saat ini Satreskrim Polres Sampang masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Inti Fakta Nusantara akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi yang faktual, berimbang, dan bertanggung jawab.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han
