Bangkalan, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Seorang pria berinisial SM, 36 tahun, warga Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, diamankan polisi setelah diduga hendak mencuri kabel tembaga di sebuah tower yang berada di Desa Merandung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.

SM sebelumnya diamankan warga setelah kepergok berada di dalam rangka tower yang dalam kondisi terkunci. Warga yang mencurigai keberadaannya kemudian mengamankan pria tersebut hingga terjadi aksi kekerasan sebelum polisi tiba di lokasi.

Kepergok Berada di Dalam Tower

Peristiwa tersebut terjadi pada siang hari di area tower milik warga di Desa Merandung, Kecamatan Klampis. Berdasarkan informasi yang disampaikan, SM diketahui berada di dalam struktur tower yang terkunci.

Warga yang menemukan keberadaan SM kemudian mempertanyakan maksudnya berada di dalam tower. Dari informasi sementara, pria yang sehari-hari disebut bekerja sebagai pemulung tersebut diduga hendak mengambil kabel tembaga yang berada di area tower.

” Warga memergoki seseorang yang mencurigakan, diduga warga Sepulu Bangkalan, yang sedang berada di dalam tower yang terkunci,” kata warga.

Situasi kemudian memanas. Warga mengamankan SM dan sempat melakukan kekerasan terhadap pria tersebut sebelum anggota kepolisian datang ke lokasi.

Polisi Selamatkan SM dari Amukan Warga

Mendapat informasi mengenai kejadian tersebut, anggota Polsek Klampis segera mendatangi tempat kejadian perkara. Polisi kemudian mengevakuasi SM dari lokasi untuk mencegah situasi semakin membahayakan.

“Anggota Polsek Klampis yang mendapatkan informasi segera mendatangi TKP dan menyelamatkan pelaku dari amukan massa,” jelas IPDA Agung Intama.

Karena mengalami luka setelah diamankan warga, SM terlebih dahulu dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah mendapatkan perawatan, SM kemudian dibawa ke Mapolsek Klampis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dugaan Pencurian Kabel Diproses Polisi

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kepolisian menduga SM hendak melakukan pencurian kabel. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk mendalami kejadian tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, SM dijerat Pasal 476 KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP Baru tentang pencurian.

“Atas perbuatannya SM terancam dikenakan Pasal 476 KUHP juncto Pasal 17 ayat satu KUHP baru dengan ancaman pidana tiga tahun empat bulan penjara,” tegas IPDA Agung Intama dari Humas Polres Bangkalan.

Polisi Ingatkan Warga Tidak Main Hakim Sendiri

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika mendapati seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana.

Masyarakat diminta segera melaporkan kejadian atau orang yang dicurigai kepada pihak kepolisian sehingga proses penanganan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Penanganan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui proses hukum, sementara setiap orang tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan yang berlaku.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Syaiful Amin

Editor: Han