Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Seorang nelayan bernama Nurhasan (53), warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Camplong Polres Sampang.
Nelayan Diduga Dihadang Saat Hendak Mengambil Sepeda Motor
Berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, korban sebelumnya mencari ikan di laut. Saat berjalan pulang dan hendak mengambil sepeda motor miliknya yang berada di Jalan Kampung Dusun Pesisir Desa Dharma Camplong atau Jalan Proyek, korban diduga dihadang oleh seseorang.
Selanjutnya terjadi penganiayaan. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Identitas pelaku hingga saat ini masih dalam penyelidikan. Motif kejadian juga masih didalami oleh pihak kepolisian.
Polisi Datangi TKP dan Lakukan Penyelidikan
Polres Sampang bersama Polsek Camplong langsung melakukan sejumlah tindakan setelah menerima informasi kejadian tersebut.
Petugas mendatangi tempat kejadian perkara, menghubungi piket SPKT dan Piket Reskrim Polres Sampang, serta berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Polres Sampang dan Puskesmas Camplong.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Sampang untuk dilakukan visum. Pemeriksaan medis diperlukan untuk mengetahui secara pasti penyebab dan mekanisme kematian serta jenis luka yang dialami korban.
Sejumlah Barang Korban Diamankan
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang milik korban. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi L 3881 EZ.
Selain sepeda motor, petugas juga mengamankan sebuah tas berwarna hitam yang berisi satu unit telepon seluler merek Oppo dan uang tunai sebesar Rp884.000.
Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas pelaku serta motif di balik kejadian tersebut.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han

