Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengungkap perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Sampang, Kamis (10/9/2026), yang dipimpin Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Fairi Alim dan Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo.

Dalam perkara tersebut, kepolisian mengamankan tiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Ketiganya masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 17 tahun.

Korban Diduga Dibawa Paksa

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban diduga dibawa secara paksa ke sebuah fasilitas yang sudah tidak digunakan di lingkungan sekolah wilayah Kecamatan Camplong.

Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Detail tindakan tidak diuraikan untuk menjaga perlindungan dan kondisi psikologis korban yang masih anak.

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, Unit Reskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan ketiga ABH tersebut pada Senin (7/9/2026) di kediaman masing-masing.

Polisi Amankan Barang Bukti

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto menyampaikan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Dalam proses penanganannya, ketiga ABH dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Sampang menunjukkan barang bukti perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Camplong

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Camplong, Sampang.

Karena pihak yang diduga terlibat masih anak, kepolisian memastikan proses hukum tetap memperhatikan ketentuan khusus mengenai perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak.

Diproses Sesuai Ketentuan Hukum Anak

Perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual serta Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kepolisian menegaskan pemeriksaan terhadap ABH dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak anak dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan terhadap korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Maskur

Editor: Han