LBH CCI menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian dan kejelasan, terutama karena terdapat dokumen kesepakatan tertulis antara perusahaan dengan warga terdampak yang dibuat pada 2023.
Kesepakatan Dampak Debu Jadi Sorotan
Dalam Surat Perjanjian/Kesepakatan Dampak Debu Nomor 046/LEGAL-RUJ/SPK/VI/2023 tertanggal 24 Juni 2023, disebutkan adanya kesepakatan kompensasi sebesar Rp100 juta untuk tujuh lokasi lahan terdampak.
Namun, LBH CCI menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemberian kompensasi. Dalam dokumen yang sama terdapat poin mengenai komitmen perusahaan untuk meminimalisir dampak debu serta mekanisme pelibatan Dinas Lingkungan Hidup apabila masyarakat terdampak merasakan adanya peningkatan debu.
Poin 3 dalam kesepakatan menyebut perusahaan berjanji mengikuti segala prosedur yang berlaku untuk meminimalisir dampak debu aktivitas tambang.
Sementara poin 4 mengatur bahwa apabila masyarakat yang terdampak merasa terjadi peningkatan debu, pihak perusahaan akan mengundang Dinas Lingkungan Hidup.
Warga Sebut Kondisi Debu Semakin Parah
Ahyar, salah satu warga yang mengaku sebagai pemilik lahan terdampak, mengatakan kondisi debu saat ini justru semakin parah. Menurutnya, debu turut mengenai rumah, pepohonan, dan lahan warga di sekitar lokasi aktivitas tambang.
“Waktu itu kami mau terima karena ada janji mereka akan minimalisir debu supaya kami bisa berkebun lagi. Nyatanya sampai sekarang debu lebih parah dari sebelumnya,” ujar Ahyar, Kamis (10/9/2026).
Menurut Ahyar, kompensasi Rp100 juta merupakan ganti rugi atas dampak terhadap lahan, rumah, dan tanaman. Ia menegaskan bahwa warga saat ini tidak menuntut pembayaran tambahan.
Warga, kata dia, meminta perusahaan menjalankan komitmen yang telah dituangkan dalam kesepakatan, khususnya terkait upaya meminimalisir dampak debu.
LBH CCI Dorong Verifikasi dan Klarifikasi
LBH CCI menilai perbedaan antara isi kesepakatan dengan kondisi yang disampaikan warga perlu mendapatkan kejelasan. Sejumlah hal penting perlu diperiksa untuk melihat persoalan secara objektif.
Menurut LBH CCI, pemeriksaan dapat mencakup dokumen perjanjian, pelaksanaan poin-poin kesepakatan, kondisi faktual di lapangan, riwayat penyampaian keluhan masyarakat, serta komunikasi antara masyarakat, perusahaan, dan instansi terkait.
Persoalan tersebut dinilai tidak seharusnya berkembang menjadi kesimpulan sepihak sebelum dokumen dan keterangan dari seluruh pihak diperiksa serta diklarifikasi.
LBH CCI juga menilai mekanisme pelibatan Dinas Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam poin 4 perlu diperhatikan. Apabila masyarakat menyampaikan adanya peningkatan dampak debu, kondisi tersebut dapat diverifikasi melalui pemeriksaan langsung oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup.
Warga Minta DLH Turun ke Lokasi
Warga Desa Nambo meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi yang mereka keluhkan.
LBH CCI memandang pemeriksaan lapangan penting dilakukan agar kondisi yang disampaikan masyarakat dapat diketahui secara objektif. Hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar bagi pihak-pihak terkait dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
LBH CCI Buka Ruang Konsultasi dan Pendampingan
LBH CCI DPW Sulawesi Tengah menyatakan siap memberikan ruang konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat maupun pihak yang membutuhkan, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat maupun pihak perusahaan dapat menyampaikan informasi serta dokumen yang dimiliki untuk terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan verifikasi. Tahapan tersebut diperlukan agar persoalan dapat dipetakan secara objektif sebelum menentukan bentuk pendampingan hukum yang sesuai.
Dalam layanan yang diberikan, pengaduan dapat melalui tahapan penerimaan, konsultasi, verifikasi, pemetaan kebutuhan hingga tindak lanjut. Dengan mekanisme tersebut, setiap persoalan dapat dipelajari berdasarkan dokumen dan fakta yang tersedia.
LBH CCI juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum, sekaligus memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang berkaitan dengan kesepakatan maupun pelaksanaan kewajiban masing-masing.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Rezky Utama Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dan pelaksanaan poin-poin kesepakatan tersebut.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han

