Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Kasus pembunuhan menggemparkan warga di kawasan Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong. Seorang nelayan bernama Nurhasan (53), warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, ditemukan meninggal dunia setelah menjadi korban kekerasan sepulang dari melaut.
Polres Sampang bergerak cepat menangani perkara tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial AN (27), warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim menjelaskan perkembangan perkara itu dalam rilis pada Jumat (11/9/2026).
Menurut keterangan kepolisian, korban mengalami sejumlah luka pada beberapa bagian tubuh akibat kekerasan.
Polisi Ungkap Dugaan Pengamatan Selama Sebulan
Dalam penyelidikan sementara, polisi menyebut AN diduga telah mempelajari aktivitas korban selama kurang lebih satu bulan sebelum kejadian.
Sejak Agustus 2026, AN disebut mengamati kebiasaan korban, mulai dari waktu melaut, jalur yang biasa dilalui hingga lokasi sepeda motor korban diparkir.
Pengamatan tersebut diduga dilakukan untuk menentukan waktu dan lokasi yang dianggap tepat untuk melancarkan aksinya.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan pendalaman sementara, pelaku disebut berangkat seorang diri menuju kawasan Dusun Pesisir Barat.
Sekitar pukul 23.45 WIB, pelaku diduga melihat sepeda motor milik korban terparkir tidak jauh dari lokasi perahu yang biasa digunakan untuk melaut.
Karena korban saat itu masih berada di laut, pelaku kemudian diduga menunggu di sekitar mobil dump truck yang berada tidak jauh dari lokasi parkir kendaraan korban.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (10/9/2026), korban tiba di lokasi dengan berjalan kaki sambil membawa timba berisi ikan hasil melaut.
Saat korban mendekati sepeda motornya, pelaku diduga membuntuti dari belakang dan kemudian menyerang menggunakan senjata tajam. Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh hingga akhirnya meninggal dunia.
Dugaan Dendam Lama Jadi Motif
Polisi menyebut hasil pendalaman sementara mengarah pada dugaan motif balas dendam yang berkaitan dengan persoalan lama antara keluarga pelaku dan korban.
Kapolres Sampang menjelaskan, korban disebut pernah tersangkut perkara kekerasan terhadap orang tua pelaku hingga menyebabkan korban tersebut meninggal dunia. Pelaku sebelumnya disebut telah menjalani hukuman.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto bersama jajaran memperlihatkan barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus pembunuhan nelayan di Camplong, Sampang.
Setelah korban keluar dari lembaga pemasyarakatan, dendam lama tersebut diduga kembali muncul hingga mendorong AN melakukan aksi pembunuhan.
“Antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan langsung. Pelaku memang berdomisili di Surabaya, namun selama kurang lebih satu bulan mempelajari aktivitas korban karena masih berada di sekitar wilayah yang berdekatan dengan korban,” ungkap AKBP Anang Hardiyanto.
Polisi menegaskan penyelidikan sementara masih mengarah kepada satu orang pelaku. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru apabila ditemukan fakta lain selama proses penyidikan berlangsung.
AN Diamankan Tujuh Jam Setelah Kejadian
Tim Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin Kasatreskrim berhasil mengamankan AN sekitar pukul 09.00 WIB pada Kamis (10/9/2026), atau sekitar tujuh jam setelah kejadian.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor korban, tas hitam berisi satu unit telepon seluler, uang tunai dan pakaian korban, serta sebilah celurit.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Terancam Hukuman hingga 20 Tahun Penjara
Atas perkara tersebut, polisi menyebut pelaku dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han

