Polresta Malang Kota mengamankan dua tersangka beserta barang bukti dalam pengungkapan kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar BPOM.
Malang Kota, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan omzet usaha diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan.
• Polres Malang Bongkar Modus Penipuan Berkedok Program UMKM
• Polresta Malang Kota Hadirkan Layanan Prioritas SIM untuk Penyandang Disabilitas
Kedua tersangka yang diamankan yakni RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari produk kosmetik yang berpotensi membahayakan kesehatan.
“Hari ini kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM,” ujar Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, peredaran kosmetik ilegal tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Dua Lokasi Produksi Digerebek Polisi
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari dua laporan polisi yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang, serta sebuah rumah di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti produksi kosmetik ilegal.
Barang bukti yang disita meliputi sekitar 1,4 ton bahan dasar (base cream), ratusan botol base cream dan base gel siap edar, bahan baku kimia, alat pencampur, alat pengisian, timbangan digital, gelas ukur, galon bahan dasar, panci produksi, hingga satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk menunjang aktivitas produksi dan distribusi.
• Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba Semester I 2026
• Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional
Omzet Pelaku Tembus Rp100 Juta per Bulan
Dari hasil penyidikan, RW diketahui membeli bahan dasar base cream dari SHS selama kurang lebih dua tahun. Selanjutnya, bahan tersebut dikemas ulang menjadi handbody lotion dalam botol 100 mililiter dan dipasarkan melalui platform belanja daring dengan harga sekitar Rp10 ribu per botol.
Selain handbody lotion, tersangka juga mengemas ulang face tonic dengan menambahkan air mineral sebelum dipasarkan secara online. Sebagian produk bahkan dijual menggunakan botol polos tanpa merek.
Penyidik memperkirakan RW memperoleh keuntungan sekitar Rp85,4 juta dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp20 juta dari penjualan face tonic setiap bulan. Sementara SHS meraup keuntungan sekitar Rp25 juta dari penjualan bahan baku.
Polisi juga menemukan sejumlah bahan kimia seperti Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, Setil Alcohol, dan Triethanolamine (TEA) yang berpotensi membahayakan kesehatan apabila digunakan tanpa standar produksi yang benar.
Penyidik memperkirakan sekitar 15 ribu masyarakat berhasil terlindungi dari potensi penggunaan kosmetik ilegal hasil pengungkapan tersebut.
• Polda Jatim Ungkap 195 Kasus 3C Selama Juni 2026
• Polda Jatim Bongkar Penyelundupan Gading Gajah dan Satwa Dilindungi
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Polresta Malang Kota menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan produksi maupun distribusi kosmetik ilegal lainnya.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
