Satreskrim Polres Malang mengamankan dua tersangka dugaan penipuan berkedok program UMKM yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Malang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satreskrim Polres Malang Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan berkedok program pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam perkara tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menghimpun dana masyarakat melalui modus pembentukan koperasi fiktif.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HC (40), warga Kabupaten Malang, dan BSK (28), warga Kota Malang. Keduanya diduga memanfaatkan nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meyakinkan masyarakat agar bergabung dalam program yang ternyata tidak memiliki legalitas resmi.
Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi |
Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
Korban Dijanjikan Program UMKM dan Kemudahan Perizinan
Kasus tersebut terungkap setelah Kepala Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, melaporkan dugaan penipuan yang terjadi pada periode 10 hingga 15 Juni 2026. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sementara sebesar Rp22,7 juta.
Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah menjelaskan para pelaku mendatangi desa dengan mengenakan atribut dan tanda pengenal yang menyerupai aparatur pemerintah sehingga masyarakat percaya mereka merupakan utusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Pelaku datang ke desa menggunakan atribut, baju dan nametag seolah-olah orang dari gubernur, kemudian menyampaikan akan ada sosialisasi terkait kegiatan UMKM yang di-handle oleh Pemprov,” ujar Kompol Fahmi saat konferensi pers di Polres Malang, Rabu (24/6/2026).
Masyarakat dijanjikan berbagai kemudahan apabila bergabung sebagai anggota koperasi, mulai dari percepatan perizinan usaha, akses program pemerintah, bantuan usaha hingga bantuan langsung.
Namun untuk menjadi anggota, warga diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp100 ribu per orang.
Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti 22 Kilogram Kokain |
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya
Surat Tugas Diduga Dipalsukan
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, setelah menggelar sosialisasi di Desa Sumberporong, kedua tersangka juga menawarkan program serupa di sejumlah desa lain, di antaranya Kecamatan Wajak dan Kecamatan Pagelaran.
Di Desa Sumberporong, kuota keanggotaan ditetapkan sebanyak 200 orang sehingga kepala desa terlebih dahulu menalangi biaya pendaftaran sebesar Rp20 juta. Selain itu terdapat 27 warga yang mendaftar secara mandiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka BSK mengakui membuat surat tugas palsu yang kemudian digunakan HC untuk meyakinkan masyarakat bahwa mereka merupakan utusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami juga sudah mengecek perusahaan yang mereka akui, namun mereka tidak bisa menunjukkan akta pendirian maupun legalitas dan tidak terdaftar secara resmi,” tegas AKP Hafiz.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun aksi serupa di wilayah lainnya.
Polda Jatim Perkuat Sinergitas Lewat Apel Besar Sabuk Kamtibmas |
Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba Semester I Tahun 2026
Pemprov Jatim Pastikan Program Tidak Resmi
Kepala Bidang pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Satria Devi Kurniawan, mengungkapkan pihaknya mengetahui dugaan penipuan tersebut setelah menerima laporan dari jaringan desa wisata yang merasa curiga terhadap surat dan kegiatan yang dilakukan para pelaku.
Menurutnya, format naskah dinas yang digunakan tidak sesuai dengan standar Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan terdapat indikasi pemalsuan tanda tangan. Selain itu, perusahaan yang diklaim sebagai BUMD Pemprov Jatim juga dipastikan tidak terdaftar secara resmi.
Satria mengapresiasi respons cepat jajaran Polres Malang yang berhasil mengungkap kasus tersebut sehingga potensi kerugian masyarakat yang lebih luas dapat dicegah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya korban maupun jaringan lain.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
