Petugas Satreskrim Polres Way Kanan menunjukkan dua tersangka DPO kasus pencurian rel kereta api milik PT KAI beserta barang bukti hasil pengungkapan.
Way Kanan, Lampung, Inti Fakta Nusantara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan berhasil membekuk dua pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Kedua pelaku diduga terlibat dalam lima tempat kejadian perkara (TKP) dengan total kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp3 miliar.
• Polsek Way Tuba Intensifkan Patroli KRYD di Stasiun KAI Way Kanan
• Polres Way Kanan Amankan Pelaku Pencurian Sawit di Bahuga
Kedua tersangka berinisial IS (35) dan RV (31), warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, ditangkap Tim URC Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Lintas Tengah Sumatera tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Riswanto menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan intensif atas laporan hilangnya material rel kereta api milik PT KAI di sejumlah titik wilayah Kabupaten Way Kanan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, petugas berhasil mengetahui keberadaan kedua DPO. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” ujar IPTU Riswanto.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tabung gas elpiji 3 kilogram, satu set slang las pemotong rel, satu kunci inggris, satu pasang sarung tangan, dan satu meteran yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.
Diduga Beraksi di Lima Lokasi Berbeda
Penyidikan mengungkap aksi pencurian rel kereta api tersebut tidak hanya terjadi di satu lokasi. Polisi menduga kedua tersangka terlibat dalam lima aksi pencurian rel PT KAI di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Kasus pertama terjadi di KM 170+700 hingga KM 171+000 Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu. Dari lokasi tersebut, sebanyak 25 batang rel sepanjang 706 meter dilaporkan hilang dengan nilai kerugian sekitar Rp670,7 juta.
Selanjutnya, aksi serupa terjadi di Kampung Tanjung Sari, kemudian di KM 169+100 hingga KM 170+000 Kampung Gunung Sangkaran dengan kehilangan rel sepanjang 1.540 meter senilai sekitar Rp1,46 miliar.
Dua lokasi lainnya berada di jalur antara Stasiun Way Tuba–Stasiun Tanjung Rajo dan antara Stasiun Blambangan Umpu–Stasiun Giham Way Kanan. Total kerugian akibat lima aksi pencurian tersebut diperkirakan melebihi Rp3 miliar.

• Polsek Kasui Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Kurang dari 24 Jam
• Polres Way Kanan Sambangi Loket Bus dan Edukasi Penumpang melalui Call Center 110
Terancam Hukuman Penjara Maksimal Tujuh Tahun
Kasat Reskrim menegaskan, kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam jaringan pencurian aset negara tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Way Kanan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan maupun merugikan aset negara dan fasilitas publik, termasuk infrastruktur perkeretaapian.
• Kasus Narkotika Naik, Polres Way Kanan Catat 74 Perkara dan 110 Tersangka
• Kapolres Way Kanan Perkuat Sinergi TNI–Polri Bersama Kodim 0427
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Way Kanan dalam menjaga keamanan wilayah serta melindungi aset vital negara dari aksi kejahatan yang dapat mengganggu keselamatan transportasi dan kepentingan masyarakat luas.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Haryadi
Editor: Han
