Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan tiga kasus pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap jajaran Polres Madiun Kota.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Madiun Kota, Rabu (03/06/2026).
Empat Residivis Diamankan dari Tiga TKP Berbeda
Tersangka pertama berinisial R.I.S (25), warga Kecamatan Manguharjo, diamankan atas dugaan pencurian sepeda motor Honda GL-Pro yang terjadi di wilayah Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Sementara tersangka M.A.G (36), warga Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, ditangkap terkait kasus curanmor di area parkir Masjid Agung Kota Madiun dengan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario.
Selain itu, dua tersangka lainnya yakni D.M.F, warga Bendo, Kabupaten Magetan, dan D.P, warga Kabupaten Tulungagung, diamankan atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver hitam di sebuah rumah kost yang berada di Jalan Ciliwung, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor di Pangarengan Tahun 2026
Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga TKP Berbeda
Pelaku Merupakan Residivis Kasus Serupa
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh tersangka yang diamankan merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama,” terang AKBP Wiwin Junianto.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, STNK, BPKB, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Pasutri Pelaku Curanmor di Sampang Berhasil Dibekuk Polisi
Mobil Hasil Curanmor Pasuruan Ditemukan di Ketapang Sampang
Polisi Ingatkan Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Kapolres menjelaskan bahwa dalam sejumlah kasus yang ditangani, pelaku kerap memanfaatkan kelengahan korban, terutama kendaraan yang ditinggalkan tanpa pengamanan tambahan.
Selain itu, pelaku juga sering memanfaatkan situasi ketika kunci kontak masih menempel pada kendaraan atau kendaraan tidak dilengkapi kunci pengaman ganda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana yang diterapkan penyidik dalam proses hukum yang sedang berjalan.
AKBP Wiwin Junianto mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminalitas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor baik datang ke kantor polisi terdekat maupun melalui call center 110 apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” pungkasnya.
Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Tahun 2026
Polres Madiun Kota Sebelumnya Ungkap Dua Kasus Curanmor
Polres Madiun Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan jalanan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kota Madiun.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
