Pelaku Merupakan Residivis Kasus Serupa

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh tersangka yang diamankan merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama,” terang AKBP Wiwin Junianto.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, STNK, BPKB, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Polisi Ingatkan Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Kapolres menjelaskan bahwa dalam sejumlah kasus yang ditangani, pelaku kerap memanfaatkan kelengahan korban, terutama kendaraan yang ditinggalkan tanpa pengamanan tambahan.

Selain itu, pelaku juga sering memanfaatkan situasi ketika kunci kontak masih menempel pada kendaraan atau kendaraan tidak dilengkapi kunci pengaman ganda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana yang diterapkan penyidik dalam proses hukum yang sedang berjalan.

AKBP Wiwin Junianto mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminalitas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor baik datang ke kantor polisi terdekat maupun melalui call center 110 apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” pungkasnya.

Polres Madiun Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan jalanan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kota Madiun.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han