Polres Madiun Kota saat merilis pengungkapan dua kasus pencurian kendaraan bermotor beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kota Madiun, Inti Fakta Nusantara — Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto SIK mengatakan kasus pertama merupakan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Taman Bantaran, Jalan A. Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengamankan tersangka berinisial IA (22), warga Kota Madiun yang bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah toko.
Pelaku diduga telah merencanakan aksi pencurian karena ingin memiliki sepeda motor Honda Vario namun tidak memiliki cukup uang untuk membeli kendaraan tersebut.
“Saat situasi ramai, tersangka IA datang menggunakan sepeda motor miliknya dan memarkirkan kendaraan di area taman sebelum kemudian mencuri motor Vario hitam milik korban,” kata AKBP Wiwin, Senin (11/5/2026).
Motor Dibawa ke Rumah Kos
Tersangka IA nekat mengambil motor tersebut dengan cara mendorong kendaraan keluar area taman sebelum dibawa ke rumah kosnya dengan bantuan seorang teman.
Sementara kasus kedua merupakan pencurian mobil Nissan Grand Livina milik korban berinisial YY (48), warga Kota Madiun, yang terjadi di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial GG (32), warga Kabupaten Ponorogo.
“Tersangka nekat membawa kabur mobil korban setelah melihat kunci kontak kendaraan berada di atas meja rumah korban,” ujar AKBP Wiwin.
Pelaku Ditangkap di Tangerang
Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, pelaku GG menuju wilayah Balaraja, Tangerang Barat.
Petugas Satreskrim Polres Madiun Kota akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankan satu unit mobil Nissan Grand Livina beserta STNK, kunci kontak, dan BPKB kendaraan.
Kapolres Madiun Kota menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci kendaraan sembarangan, serta menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir tindak kejahatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
