Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menunjukkan barang bukti kasus peredaran narkotika jaringan internasional yang melibatkan dua warga negara asing asal Malaysia dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur.
Sidoarjo, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui Bandara Internasional Juanda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas negara.
Kedua tersangka berinisial M.H.H. dan M.R. diamankan setelah kedapatan membawa cairan Etomidate yang berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik tergolong narkotika golongan II.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (03/06/2026).
Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Scamming Internasional
Polisi Ungkap Puluhan Kasus Narkoba di Sidoarjo, 25 Tersangka Diamankan
Berawal dari Penangkapan di Bandara Juanda
Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, pengungkapan jaringan internasional tersebut bermula dari penangkapan tersangka M.H.H. di Bandara Juanda pada 4 Mei 2026.
Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial M.R. di wilayah Jakarta.
“Hasil pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan tersangka MR di Jakarta,” kata Kombes Pol Christian Tobing.
Setelah dilakukan uji laboratorium forensik, cairan Etomidate yang dikemas dalam tiga botol dengan total volume 1.290 mililiter terbukti mengandung zat anestesi golongan II yang memiliki efek menghilangkan kesadaran.
“Dari tiga botol seberat 1.290 ml itu bisa menjadi 6.500 dosis dengan nilai jual Rp45 miliar,” ungkapnya.
Barang Bukti dan Jaringan Masih Dikembangkan
Selain tiga botol cairan Etomidate, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu koper warna hijau, dua paspor warga negara asing, dua telepon seluler, satu tas warna cokelat, dompet, serta berbagai dokumen identitas milik para tersangka.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak hanya menghentikan peredaran narkotika lintas negara, tetapi juga mencegah dampak yang lebih luas terhadap masyarakat.
“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 32 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Pol Christian Tobing.
Polres Jember Ungkap 15 Kasus Narkoba dan Amankan 18 Tersangka
Polres Ngawi Sita 223 Gram Sabu dan Tangkap Dua Tersangka
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan memburu seorang terduga pengendali jaringan berinisial R yang diketahui berada di Thailand.
33 Kasus Narkoba Terungkap Selama Mei 2026
Selain kasus jaringan internasional tersebut, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga mencatat keberhasilan mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Mei 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 44 tersangka laki-laki beserta sejumlah barang bukti narkotika dan sarana pendukung lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1.223,29 gram sabu-sabu, 24,53 gram ganja, lima butir ekstasi, 34 unit telepon seluler, empat unit sepeda motor, serta satu unit mobil.
Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika guna melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
