Mobil pick up diduga hasil pencurian dari Pasuruan ditemukan di Ketapang Sampang dan diamankan polisi. (Foto: Istimewa)
Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang berhasil mengamankan satu unit mobil pick up yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian dari wilayah Kabupaten Pasuruan.
Kendaraan tersebut ditemukan di lahan kosong di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari Polsek Purwosari Polres Pasuruan dengan nomor STPLPM/12/III/2026, serta tindak lanjut perintah dari pimpinan di lingkungan Polres Sampang.
Kronologi Penemuan
Berdasarkan informasi yang diterima, sekitar pukul 14.00 WIB, jajaran Polsek Ketapang memperoleh arahan terkait keberadaan kendaraan yang diduga hasil pencurian dan berada di wilayah Kecamatan Ketapang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya menemukan kendaraan sesuai ciri-ciri yang dilaporkan.
Mobil tersebut diketahui berjenis Mitsubishi L300 warna hitam yang terparkir di area lahan kosong di Desa Ketapang Laok.
Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Sampang
Pemeriksaan dan Penanganan
Petugas kemudian melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Hasilnya, identitas kendaraan tersebut sesuai dengan data laporan yang dilaporkan di Polsek Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Selanjutnya, kendaraan diamankan ke Polsek Ketapang sebagai barang bukti.
Setelah proses administrasi dan koordinasi antarwilayah dilakukan, mobil pick up tersebut diserahkan ke Polres Sampang untuk kemudian dikembalikan kepada pihak Polsek Purwosari bersama pemilik sah kendaraan.
Tindak Lanjut
Kasus ini menjadi bagian dari upaya koordinasi lintas wilayah dalam penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penanganan dilakukan sesuai prosedur serta terus mengembangkan informasi terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
