Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mengusulkan penambahan kuota bahan bakar minyak (BBM) subsidi kepada PT Pertamina Patra Niaga menyusul antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), salah satunya di SPBU 54.692.05 Kelurahan Banyuanyar, Kabupaten Sampang.
Pada Selasa (4/8/2026), antrean kendaraan roda dua maupun roda empat tampak mengular hingga ke badan jalan. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah mengambil langkah dengan mengajukan tambahan kuota BBM subsidi guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pemkab Ajukan Tambahan Kuota BBM Subsidi
Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Sampang, Abadi Barri Salam, mengatakan pemerintah daerah telah memetakan kebutuhan BBM subsidi selama satu tahun dan kembali mengusulkan penambahan kuota kepada Pertamina.
“Juni lalu kami sudah mengajukan penambahan kuota. Hal itu juga sudah kami koordinasikan dengan pihak Pertamina,” ujar Abadi.
Menurutnya, Pemkab Sampang mengusulkan tambahan kuota sebesar lima persen dari total alokasi tahun ini. Rinciannya, penambahan sekitar 2.000 kiloliter (KL) untuk BBM jenis Pertalite dan 1.500 KL untuk Solar bersubsidi.
Pemerintah daerah berharap usulan tersebut dapat direalisasikan pada tahun ini agar distribusi BBM subsidi di Kabupaten Sampang semakin optimal dan antrean di SPBU dapat berkurang.
Pertamina Sebut Pengusulan Telah Dikoordinasikan
Area Manager Communication & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, membenarkan bahwa usulan penambahan kuota BBM subsidi telah dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan penyesuaian harga sejumlah BBM nonsubsidi dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
Pemerintah daerah berharap koordinasi yang telah dilakukan dapat mempercepat realisasi tambahan kuota sehingga kebutuhan masyarakat terhadap BBM subsidi tetap terpenuhi dan aktivitas ekonomi berjalan lancar.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Mas Zen
Editor: Han

