Efisiensi Anggaran dan Ketertiban Jadi Pertimbangan
Kepala Bidang Olahraga Disporabudpar Kabupaten Sampang, Isma Ulfa, menjelaskan pembatasan peserta dilakukan berdasarkan pertimbangan efisiensi anggaran sekaligus untuk menjaga ketertiban selama pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat meminimalkan potensi polemik yang pernah muncul pada penyelenggaraan sebelumnya sehingga pelaksanaan gerak jalan kembali berfokus pada semangat memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Disporabudpar Kabupaten Sampang H. Marnilem, S.Pd., menjelaskan kebijakan pembatasan peserta Gerak Jalan HUT ke-81 RI.
Secara terpisah, Kepala Disporabudpar Kabupaten Sampang, H. Marnilem, S.Pd., menegaskan bahwa pemfokusan peserta pada jenjang pendidikan merupakan langkah strategis untuk mengembalikan fungsi gerak jalan sebagai media pembentukan karakter generasi muda.
“Gerak jalan bukan sekadar parade fisik atau hiburan semata, melainkan miniatur perjuangan bangsa. Derap langkah yang seragam menanamkan nilai kedisiplinan, kekompakan, gotong royong, jiwa patriotisme, dan karakter yang sangat dibutuhkan dalam membangun bangsa,” ujar Marnilem saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/8/2026).
Gerak Jalan Jadi Sarana Pendidikan Karakter
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sampang ingin menanamkan nilai-nilai nasionalisme, kedisiplinan, kekompakan, kebugaran jasmani, serta kreativitas positif kepada para pelajar melalui kegiatan gerak jalan.
Menurut Marnilem, ajang tersebut tidak hanya menjadi bagian dari peringatan HUT Kemerdekaan, tetapi juga media pendidikan karakter yang mampu menumbuhkan semangat gotong royong, cinta tanah air, dan persatuan di kalangan generasi muda.
Ia berharap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kabupaten Sampang tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi mampu menjadi sarana edukasi yang efektif dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan semangat Bhinneka Tunggal Ika kepada para pelajar sebagai generasi penerus bangsa.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han

