Satgas MBG Dinilai Terbatas
Menurut Fathor Rahman, berbagai persoalan teknis seperti pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sertifikasi halal, maupun aspek lain yang berkaitan dengan operasional dapur MBG pada akhirnya menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional sebagai pelaksana program di tingkat pusat.
“Wewenang daerah sangat terbatas. Pemerintah daerah hanya berada pada ranah pengawasan teknis, sedangkan kewenangan penindakan berada di Badan Gizi Nasional,” ujarnya.
RPJMD Dinilai Harus Menjadi Prioritas
MCS mendorong Pemerintah Kabupaten Sampang di bawah kepemimpinan Bupati H. Slamet Junaidi dan Wakil Bupati H. Ahmad Mahfudz memusatkan perhatian pada target pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2026-2029 menuju visi Sampang Hebat Bermartabat Plus.
Beberapa agenda prioritas yang disoroti antara lain percepatan pengembangan UMKM agar mampu menciptakan lapangan kerja baru, penataan kawasan Alun-Alun Trunojoyo beserta sistem parkir dan PKL, peningkatan mutu pelayanan fasilitas kesehatan, percepatan pengembangan RSUD dr. Mohammad Zyn sebagai rumah sakit rujukan regional, serta penyelesaian pembangunan Masjid Agung Sampang.
MCS menegaskan dukungannya terhadap Program Makan Bergizi Gratis sebagai program nasional. Namun, menurutnya, kebijakan pembangunan daerah dan pengalokasian sumber daya pemerintah tetap harus diarahkan pada pencapaian target RPJMD agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Kabupaten Sampang.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han

