Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Mas'udi Hadiwijaya menegaskan komitmen pemerintah dalam melakukan tracing anak putus sekolah guna memastikan seluruh peserta didik tetap memperoleh hak pendidikan.
Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Kabupaten Sampang menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan melalui program tracing atau penelusuran terhadap peserta didik yang berhenti sekolah. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengetahui penyebab putus sekolah sekaligus mencari solusi agar mereka tetap memperoleh akses pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Mas’udi Hadiwijaya, S.Pd., M.Pd., saat ditemui di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Selasa (14/7/2026).
Menurut Mas’udi, program tracing merupakan bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam menekan angka anak putus sekolah sekaligus memastikan tidak ada peserta didik yang kehilangan hak belajar tanpa adanya pendampingan.
• Pengamat Ingatkan Bupati dan Wakil Bupati Tepat Memilih Sekda Sampang
• BPKAD Sampang Sebut Penurunan Ketetapan PBB Dipengaruhi Tarif Tunggal
Tracing Dilakukan untuk Mengetahui Penyebab Anak Putus Sekolah
Cabang Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa setiap laporan mengenai siswa yang tidak lagi bersekolah akan ditindaklanjuti melalui proses tracing. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui penyebab utama peserta didik menghentikan pendidikannya sehingga pemerintah dapat menentukan langkah pendampingan yang tepat.
“Kita tracer. Kita cari yang putus sekolah. Ada berapa, kenapa kok putus sekolah,” ujar Mas’udi Hadiwijaya.
Menurutnya, penyebab siswa berhenti sekolah sangat beragam, mulai dari faktor ekonomi, perpindahan domisili, melanjutkan pendidikan ke pondok pesantren, bekerja, hingga persoalan keluarga maupun faktor sosial lainnya.
• 311 Siswa Sampang Lolos SNBP 2026, Prestasi Pendidikan Meningkat
• Media Center Sampang dan Bulog Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
Sekolah Diminta Tidak Mengeluarkan Siswa Secara Sepihak
Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang juga menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan mengeluarkan peserta didik secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang berlaku serta tanpa adanya komunikasi dengan orang tua atau wali murid.
Menurut Mas’udi, apabila terdapat siswa yang mengalami persoalan disiplin maupun kendala lainnya, sekolah diharapkan mengedepankan pembinaan, pendampingan, dan komunikasi dengan keluarga dibandingkan mengambil keputusan yang berpotensi menghilangkan hak pendidikan anak.
“Kita pastikan tidak boleh mengeluarkan siswa ataupun menjustifikasi tanpa ada persetujuan dengan orang tua,” tegas Mas’udi.
Ia menilai pendekatan edukatif menjadi langkah terbaik agar setiap persoalan yang dihadapi peserta didik dapat diselesaikan tanpa harus berujung pada putus sekolah.
• Pemkab Sampang dan Kejari Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Perdata dan TUN
• Presiden Prabowo Pilih Sampang sebagai Lokasi Peluncuran Inpres Jalan Daerah
Cabdin Tegaskan Komitmen Menjamin Hak Pendidikan Anak
Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang harus dijaga bersama oleh pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat untuk menekan angka anak putus sekolah di Kabupaten Sampang.
“Tracing anak putus sekolah merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh anak usia sekolah mendapatkan hak pendidikan yang layak,” ujar Mas’udi Hadiwijaya.
Selain melakukan tracing, pihak sekolah juga diharapkan aktif melaporkan kepada Cabang Dinas Pendidikan apabila terdapat peserta didik yang berpotensi berhenti sekolah sehingga langkah pencegahan dapat segera dilakukan.
Cabdin Pendidikan Kabupaten Sampang berharap kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat mampu memastikan seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh kesempatan belajar secara berkelanjutan demi mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han
