Momentum Hari Pajak Nasional dimanfaatkan BPKAD Kabupaten Sampang untuk mengajak masyarakat meningkatkan kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.
Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Selasa (14/07/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Pajak Nasional, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sampang mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran membayar pajak sebagai bentuk gotong royong dalam mendukung pembangunan daerah dan memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Sampang.
Ajakan tersebut disampaikan di tengah perubahan kebijakan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mulai berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Berdasarkan data BPKAD Kabupaten Sampang, ketetapan PBB tahun 2025 sebesar Rp10.621.260.698 dengan jumlah 539.532 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pada tahun 2026, nilai ketetapan menjadi Rp9.959.861.601 setelah diterapkannya tarif tunggal (single tariff) sebesar 0,1 persen.
Pemkab Sampang dan Kejari Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Bidang Perdata dan TUN
Presiden Prabowo Pilih Sampang sebagai Pusat Peluncuran Inpres Jalan Daerah
Perubahan Tarif Bukan Karena Menurunnya Kepatuhan Wajib Pajak
Kasubbid Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan BPKAD Kabupaten Sampang, Mas Udi, M.Si, menjelaskan bahwa penurunan nilai ketetapan PBB bukan disebabkan berkurangnya objek pajak ataupun rendahnya kepatuhan masyarakat, melainkan dampak dari kebijakan tarif baru sebagaimana diatur dalam UU HKPD.
“Tarif PBB sekarang menjadi satu tarif atau single tariff, yaitu 0,1 persen. Sebelumnya perusahaan dikenakan tarif 0,25 persen sehingga penurunan paling besar terjadi pada objek pajak perusahaan,” jelasnya.
Meski terjadi penyesuaian nilai ketetapan, pelayanan perpajakan maupun proses pembayaran tetap berjalan seperti biasa. Pemerintah daerah tetap berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Pembayaran PBB Berjalan Bertahap Hingga Akhir Tahun
Mas Udi menyampaikan seluruh desa di Kabupaten Sampang telah mulai melakukan pembayaran PBB. Namun pelunasannya berlangsung secara bertahap hingga batas waktu pembayaran pada 31 Desember 2026.
Sementara itu, objek pajak perusahaan umumnya melakukan pembayaran secara langsung setelah menerima SPPT dari BPKAD. Berdasarkan data sementara, Kecamatan Karang Penang menjadi wilayah dengan progres pembayaran tertinggi dibanding kecamatan lainnya.
“Seluruh desa sudah mulai melakukan pembayaran. Mekanismenya memang bertahap hingga jatuh tempo pada akhir tahun,” ujarnya.
Pengamat: Bupati dan Wakil Bupati Sampang Harus Tepat Memilih Sekda
RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Hadirkan Layanan HCU Jantung dan Perluas IGD

Pajak Merupakan Gotong Royong untuk Membangun Daerah
Sekretaris BPKAD Kabupaten Sampang, Bambang Indra Basuki, mengatakan Hari Pajak Nasional menjadi momentum penting untuk mengingatkan masyarakat bahwa pajak merupakan sumber pembiayaan pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat.
“Pajak yang dibayarkan adalah wujud gotong royong dan kontribusi nyata masyarakat dalam mewujudkan kemandirian daerah,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat terus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat agar terus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib. Semakin tinggi kepatuhan masyarakat, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik,” katanya.
Perubahan Mindset Menjadi Tantangan Terbesar
Selain perubahan regulasi, BPKAD menilai tantangan terbesar saat ini adalah membangun kesadaran masyarakat agar membayar pajak bukan hanya ketika membutuhkan dokumen administrasi, melainkan sebagai kewajiban setiap warga negara.
Mas Udi menyebut masih terdapat sebagian wajib pajak yang baru melunasi PBB saat akan melakukan transaksi jual beli tanah atau mengurus keperluan administrasi lainnya.
“Yang paling sulit sebenarnya mengubah pola pikir masyarakat. Membayar pajak seharusnya menjadi kewajiban tahunan, bukan hanya ketika membutuhkan SPPT untuk kepentingan tertentu,” ungkapnya.
Menurutnya, edukasi terus dilakukan melalui pemerintah desa, kecamatan, hingga pelayanan langsung kepada masyarakat agar tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat.
MCS Desak Evaluasi Total Satgas MBG Sampang, APH hingga Dinkes-DLH Disorot Tak Hadir
Media Center Sampang dan Bulog Perkuat Ketahanan Pangan serta Serapan Gabah
BPKAD Optimistis PAD Tetap Terjaga
BPKAD Kabupaten Sampang optimistis target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap dapat dicapai melalui peningkatan pelayanan, edukasi perpajakan, serta sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia usaha, media, dan masyarakat.
Dengan meningkatnya kesadaran membayar pajak, pemerintah berharap kemampuan fiskal daerah semakin kuat sehingga pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat dapat terus berjalan secara berkelanjutan.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han
