Diduga Pernah Beraksi di Wilayah Sampang
Dari pemeriksaan sementara, polisi menemukan fakta bahwa pelaku diduga melakukan aksi serupa sebelum penjambretan di Modung. S disebut sempat melakukan aksi di wilayah Sreseh, Kabupaten Sampang, pada hari yang sama.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pada hari yang sama sebelum melakukan penjambretan di Modung, pelaku juga sempat melakukan aksi serupa di wilayah Sreseh, Sampang,” beber Kapolres.
Barang Bukti Perhiasan Mencapai Rp1,189 Miliar
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp1,189 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri atas cincin seberat 400 gram senilai Rp400 juta, kalung 200 gram senilai Rp200 juta, gelang 300 gram senilai Rp300 juta, bandol senilai Rp150 juta, cincin anak senilai Rp250 juta, leburan emas senilai Rp80 juta serta uang tunai 2.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp9 juta.
“Total seluruh kerugian atau barang bukti yang diamankan senilai Rp1,189 miliar,” pungkas Kapolres Bangkalan.
Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Bangkalan juga mengimbau para pedagang emas agar meningkatkan kewaspadaan ketika membawa barang berharga. Pedagang disarankan tidak membawa barang berharga seorang diri, terutama ketika membawa hasil perdagangan dalam jumlah besar.
Pengungkapan perkara dalam waktu kurang dari 24 jam tersebut menjadi bagian dari upaya Satreskrim Polres Bangkalan dalam merespons cepat laporan tindak pidana dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Bangkalan.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Syaiful Amin
Editor: Han

