Bupati Sampang menandatangani serah terima hibah aset BMN migas di Aula DJKN Jakarta.
Jakarta, Inti Fakta Nusantara — Pemerintah Kabupaten Sampang resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa aset hulu minyak dan gas bumi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui penandatanganan naskah dan berita acara serah terima di Aula Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Senin (27/04/2026).
Hibah tersebut berupa aset tanah yang berasal dari eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) SPE Petroleum Ltd, yang kini diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sampang sebagai bagian dari optimalisasi pemanfaatan aset negara.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, hadir bersama sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Bappelitbangda, Kepala BPPKAD, Plt. Kepala DPUPR, serta Plt. Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Sampang.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Keuangan, atas kepercayaan yang diberikan kepada daerah melalui hibah aset tersebut.
“Kami berkomitmen untuk mengelola dan memanfaatkan aset ini secara optimal guna mendukung pengembangan fasilitas pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.
Pemanfaatan untuk Edukasi dan Kesehatan
Aset tanah yang berlokasi di Desa Gunung Eleh dan Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung, direncanakan akan dikembangkan menjadi kawasan taman edukasi berbasis integrated farming.
Program ini diharapkan mampu mengintegrasikan aspek pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan pertanian terpadu yang berkelanjutan.
Dasar Hukum Pengelolaan Dana Desa di Sampang
Dorong Pembangunan Berkelanjutan
Bupati menegaskan bahwa pemanfaatan aset ini tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Sampang.
“Langkah ini tidak hanya mendukung pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan, tetapi juga menghadirkan ruang pembelajaran berbasis praktik bagi masyarakat,” imbuhnya.
Ia juga berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat terus diperkuat untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta mendorong kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal.
Penutup
Hibah aset BMN ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas pembangunan daerah, sekaligus membuka peluang pemanfaatan aset negara untuk kepentingan masyarakat secara luas.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han
