Indonesia dan AS Perkuat Kerja Sama Repatriasi

Inisiatif repatriasi tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Amerika Serikat yang menegaskan komitmen dalam memerangi perdagangan ilegal benda-benda budaya.

Sejumlah institusi keamanan di Amerika Serikat, termasuk District Attorney of New York, Homeland Security, dan Federal Bureau of Investigation (FBI), telah mengembalikan artefak asal Indonesia yang masuk secara ilegal.

Pengembalian tersebut dilakukan baik kepada perwakilan diplomatik Indonesia di Amerika Serikat maupun langsung kepada pemerintah pusat.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya kedua negara dalam menangani perdagangan ilegal benda budaya sekaligus memastikan benda-benda asal Indonesia dapat kembali kepada negara.

Lima Artefak Papua Dipulangkan

Salah satu wujud komitmen kerja sama tersebut terlihat dari penyerahan lima artefak Papua yang merupakan warisan Suku Dani, Suku Asmat, dan masyarakat di Danau Sentani.

Lima artefak tersebut diserahkan oleh Direktur FBI kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari proses repatriasi benda budaya asal Indonesia.

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menyampaikan bahwa proses tersebut menunjukkan Indonesia dipandang sebagai mitra penting dan setara dalam upaya memerangi perdagangan ilegal benda-benda budaya.

Menurut Fadli Zon, upaya tersebut juga berkaitan dengan kepentingan nasional dalam menjaga benda budaya, termasuk benda cagar budaya ataupun objek yang diduga cagar budaya.

“Proses ini menegaskan kedaulatan budaya yang sedang dibangun oleh Indonesia, karena sebuah bangsa yang besar tidak akan membiarkan hak milik hilang tanpa diketahui,” tegas Fadli Zon.

Artefak yang Kembali Akan Menjadi Koleksi Negara

Seluruh benda budaya yang berhasil direpatriasi akan menjadi koleksi negara dan dipamerkan di Museum Nasional Indonesia.

Keberadaan benda-benda tersebut di dalam negeri diharapkan memberikan kesempatan kepada generasi penerus untuk mengakses secara langsung bukti sejarah leluhur Indonesia.

Fadli Zon menegaskan bahwa setiap benda budaya yang berhasil kembali merupakan warisan yang harus dijaga negara untuk kepentingan generasi yang akan datang.

“Dan setiap yang kembali adalah warisan yang dijaga oleh negara untuk kepentingan generasi yang akan datang,” pungkasnya.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han