Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, meminta oknum Jampidsus yang disebut sedang dicari aparat penegak hukum agar segera menyerahkan diri dan mengikuti seluruh proses hukum secara terbuka.
Surabaya, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak oknum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menurut pernyataan organisasi tersebut sedang menjadi perhatian publik agar bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, S.E., S.H., yang menilai sikap kooperatif merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
AMI Demo DPW PAN Jatim Soroti Dugaan Pemotongan Dana Reses |
AMI Ancam Kepung DPRD Surabaya Terkait Dugaan Penyunatan Dana Reses
Kooperatif Dinilai Bentuk Penghormatan terhadap Hukum
Baihaki Akbar menyampaikan bahwa apabila benar terdapat pihak yang sedang dicari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan, maka yang bersangkutan sepatutnya menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan maupun mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Apabila benar yang bersangkutan sedang dicari oleh aparat penegak hukum, kami meminta agar segera menyerahkan diri. Hadapi proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab. Jangan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat yang dapat semakin menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegas Baihaki Akbar.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun yang sedang menjalani proses hukum.
Dugaan Sunat Dana Reses DPRD Surabaya Kembali Mencuat |
AMI Soroti Dugaan Penyunatan Dana Reses DPRD Surabaya
Jabatan Dinilai Bukan Tameng Menghindari Proses Hukum
Baihaki menegaskan bahwa jabatan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum justru memiliki tanggung jawab moral memberikan teladan dalam menaati hukum.
“Jabatan bukan tameng untuk menghindari proses hukum. Justru seorang aparat penegak hukum harus memberikan teladan dengan mematuhi seluruh mekanisme hukum yang berlaku. Bila memang tidak bersalah, buktikan melalui proses hukum, bukan dengan menghilang dari hadapan aparat,” ujarnya.
AMI juga meminta aparat penegak hukum menangani setiap perkara secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih. Seluruh proses, menurutnya, harus dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus.
Jejak Jatim Soroti Akuntabilitas Pejabat Publik di Jawa Timur |
Sidang Tipikor Proyek Lapen PEN Sampang Digelar di Surabaya
AMI Ajak Masyarakat Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam pernyataannya, AMI mengajak masyarakat tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun pada saat yang sama kami berharap pihak yang sedang dicari menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan diri dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Itulah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara dan sebagai penegak hukum,” pungkas Baihaki Akbar.
AMI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang bersih, profesional, transparan, dan berkeadilan.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
