Suasana kegiatan reses anggota DPRD Kota Surabaya di Kecamatan Semampir yang menjadi perhatian publik terkait transparansi penggunaan anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut dihadiri sekitar 100 peserta. Sejumlah warga mengaku menerima nasi kotak dan gula pasir seberat satu kilogram setelah mengikuti kegiatan serap aspirasi tersebut.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penggunaan anggaran reses yang dialokasikan untuk kegiatan dimaksud.
Dugaan Penyunatan Dana Reses DPRD Surabaya Jadi Sorotan AMI
AMI Soroti Dugaan Penyunatan Dana Reses dan Minta Transparansi DPRD Surabaya
Anggaran Reses Harus Transparan dan Akuntabel
Reses merupakan agenda resmi anggota DPRD yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai sarana menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
Dalam pelaksanaannya, anggaran reses umumnya digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan kegiatan, mulai dari konsumsi peserta, perlengkapan acara, dokumentasi, administrasi hingga kebutuhan operasional lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena bersumber dari keuangan daerah, penggunaan anggaran tersebut wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sejumlah warga berharap adanya keterbukaan informasi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di tengah masyarakat.
AMI Minta Pengawasan dan Keterbukaan
Menanggapi informasi yang berkembang, Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, SE., SH., meminta adanya keterbukaan terkait penggunaan anggaran reses serta pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaannya.
“Dana reses adalah uang rakyat yang bersumber dari APBD. Karena itu penggunaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika muncul pertanyaan dari masyarakat, maka perlu ada penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya pemotongan atau penyimpangan anggaran,” tegas Baihaki Akbar.
Menurutnya, kegiatan reses seharusnya menjadi ruang komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat dalam menyampaikan berbagai aspirasi yang nantinya diperjuangkan melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD.
Oleh karena itu, pelaksanaannya perlu mencerminkan prinsip keterbukaan informasi publik serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
KP2TRAN Dorong Transparansi dan Pengawasan Publik dalam Pembangunan Nasional
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas dalam Perspektif Hukum dan Pengawasan Publik
Ruang Hak Jawab dan Klarifikasi Tetap Terbuka
AMI juga meminta Sekretariat DPRD Kota Surabaya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan reses agar seluruh anggaran yang telah dialokasikan benar-benar digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Juliana Evawati belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang berkembang di masyarakat.
Tim Inti Fakta Nusantara masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan, klarifikasi, dan hak jawab dari pihak yang bersangkutan demi keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila terdapat penjelasan resmi, klarifikasi, atau data pendukung dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan profesional.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
