Bandar Lampung, Lampung, Inti Fakta Nusantara — Pemerintah Provinsi Lampung mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) seluruh jenjang pendidikan secara daring pada 7–8 September 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik. Surat tersebut ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 September 2026.
KBM Seluruh Jenjang Dialihkan Secara Daring
Dalam surat edaran tersebut, seluruh aktivitas belajar mengajar pada jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB dialihkan menjadi pembelajaran secara daring atau online dari rumah masing-masing.
Pembelajaran daring tersebut berlaku mulai Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026. Pemerintah daerah juga meminta agar perkembangan situasi terus dipantau untuk menyesuaikan langkah yang diperlukan.

Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 mengatur pengalihan KBM ke sistem daring pada 7–8 September 2026.
Guru Tetap Melaksanakan Tugas dari Sekolah
Meski peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah, kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah. Guru diminta memastikan kegiatan pembelajaran tetap berlangsung secara efektif melalui platform digital yang tersedia.
Ketentuan tersebut ditujukan agar proses pendidikan tetap berjalan selama pembelajaran tatap muka dialihkan sementara akibat kondisi lingkungan yang dipengaruhi abu vulkanik.
Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Surat edaran juga mengimbau siswa, guru, serta orang tua atau wali untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengantisipasi risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh paparan abu vulkanik.
Apabila masyarakat terpaksa melakukan aktivitas di luar ruangan, penggunaan masker diwajibkan untuk membantu menghindari risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), iritasi mata, serta iritasi kulit akibat abu vulkanik.
Orang Tua Diminta Dampingi Pembelajaran
Orang tua atau wali peserta didik juga diminta melakukan pengawasan dan pendampingan selama pembelajaran daring berlangsung. Pendampingan tersebut diharapkan membantu siswa mengikuti proses belajar dari rumah dengan baik.
Dinas Pendidikan dan BPBD Diminta Pantau Kondisi
Pemerintah Provinsi Lampung meminta Dinas Pendidikan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di masing-masing wilayah terus memantau kondisi dan keamanan lingkungan satuan pendidikan.
Pemantauan dilakukan sebagai bagian dari langkah antisipasi agar kebijakan pembelajaran dapat menyesuaikan perkembangan kondisi di lapangan.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han

