SKTM Jadi Syarat Utama Konsultasi Hukum Gratis

Menurut Suharman, masyarakat yang ingin mendapatkan layanan konsultasi hukum gratis perlu memenuhi persyaratan utama berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Syarat yang utama harus punya SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu),” imbuhnya.

Ia menjelaskan, persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses penyaringan untuk memastikan layanan diberikan kepada masyarakat yang memang memenuhi kriteria dan membutuhkan bantuan hukum.

Suharman, A.Md., CFLE., CLA., menjelaskan layanan konsultasi hukum gratis LBH CCI DPW Sulawesi Tengah bagi masyarakat yang membutuhkan akses bantuan dan informasi hukum di Morowali.

“Hal ini jelas akan disaring, investigasi, apakah orang tersebut layak untuk mendapatkan layanan tersebut, biar tepat sasaran,” ujarnya.

Dengan mekanisme tersebut, layanan konsultasi hukum gratis diarahkan agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang sesuai dengan kriteria penerima layanan.

Masyarakat Bisa Konsultasikan Persoalan Hukum

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi untuk memperoleh informasi awal mengenai posisi hukum, hak dan kewajiban, serta langkah yang dapat dipertimbangkan sesuai dengan persoalan masing-masing.

Konsultasi hukum juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami pilihan penyelesaian yang tersedia sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.

Dengan informasi yang memadai, masyarakat diharapkan tidak mengambil tindakan secara keliru ketika menghadapi persoalan hukum.

Normawati Apresiasi Layanan Konsultasi

Salah satu masyarakat yang memanfaatkan layanan konsultasi tersebut adalah Normawati. Setelah mendapatkan konsultasi, Normawati menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas layanan yang diberikan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas layanan konsultasi hukum yang diberikan. Saya bisa menyampaikan persoalan yang saya hadapi dan mendapatkan penjelasan yang menjadi bahan untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Normawati.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa ruang konsultasi dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan sekaligus memperoleh informasi awal sebelum menentukan langkah berikutnya.

Keberadaan layanan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat Morowali yang membutuhkan akses informasi hukum, khususnya warga yang memiliki keterbatasan ekonomi dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Pusat Layanan Hukum Gratis Buka 24 Jam

LBH CCI DPW Sulawesi Tengah menyediakan Pusat Layanan Hukum Gratis di Jalan Rina Rood Jalur 16 RT 005, Dusun IV, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Kode Pos 94973.

Berdasarkan keterangan pengelola layanan, pusat konsultasi tersebut buka selama 24 jam, sehingga masyarakat yang membutuhkan informasi hukum memiliki akses untuk menghubungi atau mendatangi layanan sesuai kebutuhan.

Perluas Akses Bantuan dan Informasi Hukum

Layanan konsultasi hukum gratis menjadi salah satu sarana untuk membantu masyarakat memahami persoalan yang dihadapi sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi, akses terhadap informasi hukum menjadi penting agar persoalan yang dihadapi dapat dipahami berdasarkan hak dan kewajiban masing-masing.

LBH CCI DPW Sulawesi Tengah melalui layanan tersebut berupaya menghadirkan ruang konsultasi bagi masyarakat Morowali yang membutuhkan, dengan penerima layanan disaring berdasarkan persyaratan dan kelayakan yang telah ditentukan.

Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya serta dapat memilih langkah penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Redaksi IFN

Editor: Han