AMI meminta investigasi menyeluruh terkait dugaan kaburnya narapidana dari Lapas Kelas I Madiun serta evaluasi sistem pengamanan apabila informasi tersebut terbukti benar.
Surabaya, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terkait informasi yang beredar mengenai dugaan kaburnya seorang narapidana asal Pati dari Lapas Kelas I Madiun.
Apabila informasi tersebut terbukti benar, AMI menilai peristiwa itu menjadi indikator perlunya evaluasi serius terhadap sistem pengamanan dan pengawasan di lingkungan lembaga pemasyarakatan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Polres Madiun Kota Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Empat Residivis Diamankan |
Polres Madiun Kota Gagalkan Pengiriman Jutaan Batang Rokok Ilegal
AMI Desak Investigasi Menyeluruh
Selain dugaan kaburnya narapidana, AMI juga menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan masih adanya peredaran narkotika di dalam lapas yang dikaitkan dengan narapidana berinisial A dan SM.
Kepala Departemen Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Investigasi DPP AMI, Bung Sambasri, mengatakan apabila informasi tersebut terbukti benar, maka kondisi itu menjadi tamparan serius bagi sistem pembinaan dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi mengganggu integritas lembaga pemasyarakatan harus diusut secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
> “Kami mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik tembok Lapas Kelas I Madiun,” tegas Bung Sambasri.
Ia menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan, khususnya apabila muncul informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran serius.
Polres Ngawi Sita 223 Gram Sabu dan Tangkap Dua Tersangka |
Polres Bondowoso Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah
Minta Evaluasi dan Penindakan Tegas
AMI menegaskan bahwa apabila hasil investigasi nantinya membuktikan adanya kelalaian yang menyebabkan narapidana melarikan diri maupun adanya pembiaran terhadap dugaan peredaran narkotika di dalam lapas, maka pejabat yang bertanggung jawab harus dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut AMI, evaluasi tersebut penting sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi sekaligus upaya memperkuat sistem pengamanan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Selain itu, AMI meminta aparat penegak hukum mengembangkan penyelidikan apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Organisasi itu juga menilai pengungkapan perkara secara menyeluruh akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang bersih dari berbagai praktik pelanggaran hukum.
AMI Siap Kawal Proses Penanganan
AMI menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut dan tidak menutup kemungkinan melakukan audiensi maupun aksi penyampaian pendapat apabila penjelasan resmi dari pihak berwenang tidak kunjung disampaikan kepada masyarakat.
Menurut AMI, pengawasan publik terhadap pelayanan dan sistem pemasyarakatan merupakan bagian dari kontrol sosial yang bertujuan mendorong terciptanya tata kelola lembaga pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Berbahaya, Ratusan Pil Disita |
Polres Ponorogo Ungkap Peredaran Narkotika, Ratusan Gram Sabu Disita
Menunggu Konfirmasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas I Madiun mengenai informasi yang beredar terkait dugaan kaburnya narapidana maupun dugaan peredaran narkotika di dalam lapas.
Redaksi Inti Fakta Nusantara masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Lapas Kelas I Madiun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta instansi terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
