Skip to content
Logo Inti Fakta Nusantara (IFN)

Primary Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • TNI/POLRI
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Opini
Watch Video
  • Home
  • Hukum
  • Polres Ngawi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ratusan Pil Daftar G Disita
  • Hukum

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ratusan Pil Daftar G Disita

Satresnarkoba Polres Ngawi mengamankan satu tersangka dan ratusan obat keras ilegal dalam pengungkapan kasus di Kecamatan Sine.
admin1ifn 24 April 2026 2 minutes read
Polres Ngawi ungkap peredaran obat keras ilegal 2026

Petugas Polres Ngawi mengamankan tersangka dan barang bukti ratusan obat keras ilegal dalam pengungkapan kasus di Kecamatan Sine.

Ngawi, Inti Fakta Nusantara — Satresnarkoba Polres Ngawi Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat keras ilegal dengan mengamankan seorang pria berinisial CW (25) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita ratusan butir obat keras berbahaya (okerbaya) daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax.

Baca juga:
Polres Ngawi Perkuat Harkamtibmas Melalui Patroli Subuh

Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo menegaskan bahwa peredaran sediaan farmasi tanpa izin menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo, Kamis (23/4/2026).

Komitmen Penegakan Hukum

Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ngawi dalam menutup ruang gerak pelaku peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

“Pengungkapan ini menjadi bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat mengganggu kamtibmas,” tegasnya.

Baca juga:
Pengungkapan Kasus Narkoba di Jawa Timur Terus Ditingkatkan

Jeratan Hukum

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

“Segera laporkan ke Kepolisian, maka akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han

About the Author

admin1ifn

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Gedung MBG Way Kanan Resmi Diserahterimakan, Siap Operasional dan Layani Masyarakat
Next: Patroli Sepeda Presisi Polres Sampang Hadir Humanis, Jaga Kamtibmas Sekaligus Berbagi Jumat Berkah

Related Stories

Pengungkapan kasus sabu oleh Polres Sampang April 2026
  • Hukum

Polres Sampang Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan di Wilayah Kota

admin1ifn 26 April 2026
Polres Blitar Kota ungkap jaringan curanmor lintas wilayah dan amankan tersangka 2026
  • Hukum

Polres Blitar Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Dua Pelaku Diamankan

admin1ifn 24 April 2026
Polres Sampang ungkap kasus pornografi 2026
  • Hukum

Polres Sampang Ungkap Kasus Pornografi, Pelaku Penyebar Video Diamankan

admin1ifn 24 April 2026

Recent Posts

  • Polres Ngawi Aksi Bersih Sungai di Jembatan Purba, Wujud Nyata Program Indonesia ASRI
  • PSI Way Kanan Percepat Pembentukan DPRt Se-Kabupaten, Konsolidasi Difokuskan Hadapi 2029
  • PSI Way Kanan Konsolidasi Pembentukan DPRt, Target Mesin Partai hingga Tingkat Kampung
  • HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Dorong Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
  • Polres Sampang Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan di Wilayah Kota

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026

Categories

  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • Internasional
  • Investigasi
  • Keagamaan
  • Keamanan
  • Kebijakan
  • Kepolisian
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Laporan Khusus
  • Layanan Publik
  • Lingkungan
  • Media
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pemerintahan Desa
  • Pendidikan
  • Penertiban Usaha
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sampang
  • Sosial
  • TNI/POLRI
  • Tokoh
  • Uncategorized

You may have missed

Aksi bersih sungai Polres Ngawi di Jembatan Purba 2026
  • Peristiwa

Polres Ngawi Aksi Bersih Sungai di Jembatan Purba, Wujud Nyata Program Indonesia ASRI

admin1ifn 28 April 2026
Rapat konsolidasi PSI Way Kanan di Baradatu 2026
  • Politik

PSI Way Kanan Percepat Pembentukan DPRt Se-Kabupaten, Konsolidasi Difokuskan Hadapi 2029

admin1ifn 27 April 2026
Konsolidasi PSI Way Kanan pembentukan DPRt 2026
  • Politik

PSI Way Kanan Konsolidasi Pembentukan DPRt, Target Mesin Partai hingga Tingkat Kampung

admin1ifn 27 April 2026
Upacara HUT ke 27 Way Kanan 2026 di Lapangan Korpri
  • Peristiwa

HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Dorong Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan

admin1ifn 27 April 2026
  • IFN – Inti Fakta Nusantara | Media Berita Nasional
© 2026 Inti Fakta Nusantara. All Rights Reserved. | MoreNews by AF themes.