Polres Magetan mengamankan dua pelaku pencurian sepeda lintas wilayah beserta delapan unit sepeda hasil kejahatan dan kendaraan yang digunakan saat beraksi.
Magetan, Inti Fakta Nusantara — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda yang sempat viral di media sosial setelah aksi pelaku terekam kamera CCTV. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SM (37), warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah dan SL (31), warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim URC Satreskrim Polres Magetan.
Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Curanmor dan Amankan Pelaku |
Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi
Pencurian Viral di Media Sosial Jadi Awal Pengungkapan
Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 04.15 WIB di kawasan KPR Selosari, Kelurahan Selosari, Kecamatan Magetan.
Dalam aksinya, para pelaku mengambil satu unit sepeda milik warga yang berada di teras rumah dengan cara memotong rantai besi pengaman menggunakan alat khusus.
Rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi para pelaku kemudian viral di media sosial dan memicu perhatian masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Magetan segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah,” ujar AKBP Erik, Kamis (11/6/2026).
Beraksi di Enam Lokasi Berbeda
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan tersebut diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda di sedikitnya enam lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Magetan.
Polisi mencatat empat lokasi berada di kawasan Perumahan Gitadini, Kecamatan Magetan, satu lokasi di KPR Selosari, Kecamatan Magetan, serta satu lokasi lainnya di Jalan Sadewo, Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan Magetan.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya kasus pencurian sepeda yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Polres Bondowoso Ungkap Jaringan Kejahatan Antar Wilayah |
Polres Ponorogo Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah
Delapan Sepeda dan Mobil Pelaku Diamankan
Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun diperoleh dari hasil kejahatan.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil Wuling yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian, delapan unit sepeda gunung hasil kejahatan, serta satu unit tang potong yang digunakan untuk merusak rantai pengaman milik korban.
“Alhamdulillah, kami dari Polres Magetan telah berhasil menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda di wilayah Kabupaten Magetan,” ungkap AKBP Erik.
Diduga Beraksi di Sejumlah Daerah Lain
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka tidak hanya beraksi di wilayah Kabupaten Magetan. Polisi menduga keduanya juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian serupa di berbagai daerah lainnya.
Beberapa wilayah yang diduga pernah menjadi lokasi aksi para tersangka antara lain Kota Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, hingga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian lintas wilayah yang lebih luas.
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Kejahatan Jalanan dan 3C |
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya
Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Magetan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
