Polda Jatim mengembalikan kendaraan milik korban curanmor dan begal tanpa biaya usai pengungkapan kasus 3C di Surabaya.
Surabaya, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai wilayah Jawa Timur.
Selain menangkap para pelaku, Polda Jatim juga mengembalikan kendaraan milik korban pencurian dan pembegalan tanpa dipungut biaya sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus pemulihan hak korban tindak pidana.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahameru Polda Jawa Timur.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus 3C merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Polda Jatim Perkuat Sinergitas Lewat Apel Besar Sabuk Kamtibmas |
Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Curanmor
Pengungkapan Kasus Jadi Bukti Komitmen Kepolisian
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jatim menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya fokus menangkap pelaku, tetapi juga berupaya mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
“Keberhasilan pengungkapan kasus 3C ini menjadi bukti keseriusan Polda Jawa Timur dan jajaran dalam memberantas tindak kriminalitas,” tegas Irjen Pol. Nanang Avianto.
Menurutnya, upaya pemberantasan kejahatan jalanan akan terus ditingkatkan mengingat kasus 3C masih menjadi salah satu tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban tindak pidana agar proses penanganan dapat dilakukan secara maksimal dan profesional.
Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi |
Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
Korban Apresiasi Pengembalian Kendaraan Tanpa Biaya
Salah satu korban asal Ngepring, Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan, mengaku bersyukur karena sepeda motor Honda Beat merah tahun 2024 miliknya berhasil ditemukan setelah sebelumnya hilang saat diparkir di kandang sapi ketika dirinya bekerja.
Korban melaporkan kehilangan tersebut pada Maret 2026 dan beberapa bulan kemudian menerima kabar bahwa kendaraan miliknya berhasil ditemukan.
“Terima kasih banyak kepada pihak kepolisian yang sudah berhasil mengungkap kasus pencurian ini dan mengembalikan motor saya tanpa ada biaya,” ujarnya.
Korban lainnya, warga Taman Puspa Sarirogo, Sidoarjo, juga menerima kembali sepeda motor Honda Scoopy hijau tahun 2023 miliknya yang sempat menjadi sasaran aksi pembegalan saat hendak berlibur ke wilayah Pasuruan.
Meski kendaraan berhasil ditemukan dalam waktu singkat, proses penyerahan dilakukan setelah kebutuhan pembuktian dalam proses hukum selesai dilaksanakan.
Korban menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jawa Timur atas keberhasilan mengungkap kasus dan menemukan kembali kendaraan miliknya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur karena telah berhasil menangkap pelaku begal yang menimpa saya dan menemukan kembali kendaraan saya,” ungkapnya.
Pengembalian kendaraan milik korban tanpa biaya menjadi salah satu bentuk pelayanan publik yang diberikan kepolisian setelah proses pengungkapan kasus berhasil dilakukan.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sekaligus memperkuat rasa aman di tengah masyarakat Jawa Timur.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
