Korban berencana melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor yang diduga dilakukan seorang pekerja bangunan kepada pihak kepolisian.
Lamongan, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Seorang pekerja bangunan diduga membawa kabur satu unit sepeda motor milik majikannya di wilayah Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana penggelapan dan/atau pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban, Ibu Lilik M., mengaku mengalami kerugian setelah sepeda motor Honda Vario 150 tahun 2021 warna merah miliknya diduga dibawa pergi oleh pekerja bangunan yang selama ini menginap di rumahnya selama proses pembangunan dapur.
Berawal dari Rekomendasi Pemborong
Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku berinisial M.R. (Moh. Rosul), warga Semampir, Surabaya, direkomendasikan oleh kepala pemborong bernama Ramli untuk bekerja dalam proyek pembangunan dapur di rumah korban.
Selama pengerjaan proyek, M.R. dipersilakan menginap di rumah korban dan memperoleh berbagai fasilitas berupa tempat tinggal, makan, rokok, serta tempat beristirahat tanpa dipungut biaya.
Namun pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB atau setelah salat Magrib, terduga pelaku diduga membawa pergi satu unit sepeda motor Honda Vario 150 tahun 2021 warna merah milik korban.
Korban Mengaku Sangat Kecewa
Hingga informasi ini disampaikan, terduga pelaku disebut tidak dapat dihubungi dan kendaraan yang diduga dibawa belum dikembalikan kepada pemiliknya.
“Saya sudah anggap seperti keluarga sendiri, semua saya kasih gratis karena kasihan jauh dari Surabaya. Tidak menyangka balasannya seperti ini. Saya sangat kecewa,” ujar Ibu Lilik M.
Korban memperkirakan nilai kerugian mencapai harga satu unit sepeda motor Honda Vario 150 tahun 2021.
Korban Berencana Tempuh Jalur Hukum
Atas kejadian tersebut, pihak korban menyatakan akan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga pelaku maupun kendaraan dengan ciri-ciri tersebut juga diimbau untuk segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian atau keluarga korban.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Bang Faaz
Editor: Han
