Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo bersama jajaran Satresnarkoba saat merilis pengungkapan dua kasus peredaran sabu sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba di Kabupaten Bondowoso.
Bondowoso, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sepanjang Juni 2026.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., saat memimpin konferensi pers di depan lobi Mapolres Bondowoso, Kamis (2/7/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Deky Julkarnain, S.H., Kasi Humas Polres Bondowoso IPTU Bobby Dwi Siswanto, juru bahasa isyarat Qorry, serta sejumlah awak media dari Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Jember.
Polres Sampang Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80 Dipimpin AKBP Hartono |
Polda Jatim Ikuti Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata Hari Bhayangkara 80
Satu Tersangka Diamankan Beserta Barang Bukti
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan salah satu pengungkapan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/32/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BONDOWOSO/POLDA JATIM tertanggal 29 Juni 2026.
Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial Y.K., warga Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, di kawasan Jalan Diponegoro, tepatnya di samping halte Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 50,69 gram, plastik hitam yang dibungkus lakban hitam, plastik bening berbalut lakban bening, selembar tisu, satu bungkus rokok merek Apache 16, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Kapolres: Tidak Ada Ruang Bagi Jaringan Narkoba
AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang secara konsisten melakukan penyelidikan, pengembangan, hingga penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika.
“Pengungkapan dua kasus ini menunjukkan bahwa Polres Bondowoso tidak pernah berhenti melakukan upaya pemberantasan narkotika. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu karena kejahatan narkoba merupakan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda. Tidak akan ada ruang bagi jaringan narkotika berkembang di Bondowoso,” tegas AKBP Aryo Dwi Wibowo.
Hari Bhayangkara 80: Polres Lamongan Bedah Rumah Warga Tidak Layak Huni |
Polresta Sidoarjo Salurkan 3 Ton Beras di Hari Bhayangkara ke-80
Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai jaringan narkoba sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bondowoso guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.
AMI Beri Kejutan Kue Ulang Tahun ke Polda Jatim di HUT Bhayangkara ke-80 |
Renovasi Polsek Bantaran & Besuk: Kapolres Probolinggo Tingkatkan Pelayanan Publik
Pengungkapan dua kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Bondowoso dalam mengedepankan penegakan hukum yang profesional, tegas, dan berkelanjutan guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, upaya mewujudkan Bondowoso yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif diharapkan semakin kuat.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Iyan
