Tersangka Akui Miliki dan Edarkan Sabu

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP Adik Putrawan, mengungkapkan bahwa tersangka ASDP mengakui seluruh barang bukti sabu yang ditemukan merupakan miliknya.

Menurut pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial R yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka mengaku awal membeli tiga paket sabu sekitar 292,93 gram seharga Rp45 juta per 100 gram, kemudian dijual kembali kepada pemesan dengan harga Rp55 juta per 100 gram,” ungkap AKP Adik Putrawan, Senin (22/06/2026).

Dari aktivitas tersebut, tersangka ASDP memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil dipasarkan.

Polisi juga mengungkap bahwa pembelian sabu tersebut dilakukan berdasarkan pesanan seorang calon pembeli berinisial M yang kini juga masuk dalam daftar buronan.

Jaringan Lama dan Keuntungan Capai Rp100 Juta

Dari hasil pendalaman penyidik, ASDP diketahui telah menjalankan bisnis peredaran narkotika sebanyak tiga kali sejak Mei 2026.

Aktivitas tersebut disebut merupakan kelanjutan dari jaringan yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara dalam perkara narkotika.

Selama menjalankan bisnis ilegal tersebut, tersangka mengaku telah memperoleh keuntungan hingga sekitar Rp100 juta.

Sementara itu, tersangka CWH diketahui berperan membantu proses transaksi jual beli sabu. Sebagai imbalan, ia menerima bayaran sebesar Rp500 ribu setiap kali membantu transaksi.

Barang bukti yang berhasil disita berupa tiga plastik besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 292,93 gram yang disimpan dalam wadah plastik bening.

Tersangka Dijerat UU Narkotika dan KUHP Baru

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, maupun menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Pelabuhan Tanjungperak menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han