Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 292,93 gram hasil pengungkapan jaringan narkotika di Surabaya.
Surabaya, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah Surabaya. Dalam pengungkapan terbaru, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu beserta barang bukti seberat 292,93 gram.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ASDP (22) dan CWH (33). Mereka ditangkap di sebuah warung makan di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak terkait aktivitas jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di wilayah Surabaya.
Polres Tanjungperak Ungkap Kasus Sabu di Surabaya |
149 Kasus Narkoba Terungkap, 206 Tersangka Diamankan di Surabaya
Tersangka Akui Miliki dan Edarkan Sabu
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP Adik Putrawan, mengungkapkan bahwa tersangka ASDP mengakui seluruh barang bukti sabu yang ditemukan merupakan miliknya.
Menurut pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial R yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka mengaku awal membeli tiga paket sabu sekitar 292,93 gram seharga Rp45 juta per 100 gram, kemudian dijual kembali kepada pemesan dengan harga Rp55 juta per 100 gram,” ungkap AKP Adik Putrawan, Senin (22/06/2026).
Dari aktivitas tersebut, tersangka ASDP memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil dipasarkan.
Polisi juga mengungkap bahwa pembelian sabu tersebut dilakukan berdasarkan pesanan seorang calon pembeli berinisial M yang kini juga masuk dalam daftar buronan.
Polda Jatim Musnahkan 22 Kilogram Kokain di Surabaya |
Polres Ngawi Sita 223 Gram Sabu dan Tangkap Dua Tersangka
Jaringan Lama dan Keuntungan Capai Rp100 Juta
Dari hasil pendalaman penyidik, ASDP diketahui telah menjalankan bisnis peredaran narkotika sebanyak tiga kali sejak Mei 2026.
Aktivitas tersebut disebut merupakan kelanjutan dari jaringan yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara dalam perkara narkotika.
Selama menjalankan bisnis ilegal tersebut, tersangka mengaku telah memperoleh keuntungan hingga sekitar Rp100 juta.
Sementara itu, tersangka CWH diketahui berperan membantu proses transaksi jual beli sabu. Sebagai imbalan, ia menerima bayaran sebesar Rp500 ribu setiap kali membantu transaksi.
Barang bukti yang berhasil disita berupa tiga plastik besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 292,93 gram yang disimpan dalam wadah plastik bening.
Polres Ponorogo Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 301 Gram Sabu |
Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba dan Amankan 25 Tersangka
Tersangka Dijerat UU Narkotika dan KUHP Baru
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, maupun menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pelabuhan Tanjungperak menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
