Surabaya, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengungkap peredaran narkotika jenis ganja kering yang diduga memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial N.M.R. (23).

Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat keseluruhan 41,8 gram. Sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika juga turut diamankan.

Polisi Sita 41,8 Gram Ganja Kering

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Penindakan dilakukan pada Rabu (5/8/2026) di wilayah Banyu Urip Kidul, Sawahan, Kota Surabaya.

“Saat kami lakukan penggeledahan, menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat 41,8 gram, yang disimpan di bawah meja kamar tersangka,” tutur AKP Adik, Rabu (2/9/2026).

Selain ganja kering, polisi juga mengamankan sebuah timbangan berwarna hitam, satu pak kertas papir, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka N.M.R. mendapatkan ganja tersebut melalui transaksi menggunakan media sosial Instagram.

“Pelaku membeli sebanyak 11 klip ganja kering dengan nilai transaksi Rp1 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer,” kata AKP Adik.

Setelah pembayaran dilakukan, tersangka kemudian mengambil paket ganja yang ditempatkan menggunakan sistem ranjau di kawasan Karah, Surabaya.

Barang bukti yang diamankan polisi dalam pengungkapan peredaran ganja di wilayah Surabaya.

Ganja Ditawarkan Kembali Berdasarkan Pesanan

Paket tersebut, menurut keterangan AKP Adik, diletakkan di pinggir jalan, tepatnya di bawah sebuah batu dan dibungkus menggunakan kantong plastik.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ganja tersebut kemudian ditawarkan kembali dalam dua ukuran. Untuk klip berukuran sedang, tersangka disebut memasang harga sekitar Rp210 ribu, sedangkan klip berukuran kecil sekitar Rp110 ribu.

Penjualan tidak dilakukan dalam jumlah yang tetap setiap harinya. Transaksi disebut bergantung pada adanya pesanan dari pembeli.

Tersangka Dijerat Undang-Undang Narkotika

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa media sosial diduga dimanfaatkan sebagai sarana dalam transaksi narkotika. Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : Suroyo

Editor : Han