Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial W.A.S. (25) dan A.R. (26). Keduanya diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto saat dihubungi wartawan menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban A.M.G. (22) memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol L 2693 CBE di depan rumahnya di Jalan Margorukun Gang X, Surabaya.
Motor Hilang Saat Korban Berada di Dalam Rumah
Menurut AKP Hadi, korban sebelumnya pulang dari warung sekitar pukul 12.55 WIB dan memarkir kendaraannya di depan rumah. Di sekitar lokasi tersebut juga terdapat sepeda motor milik ibu korban.
“Sebelumnya, sekitar pukul 12.55 WIB, korban baru pulang dari warung dan memarkir kendaraannya di depan rumah. Di dekat sepeda motor korban juga terparkir sepeda motor milik ibunya,” tutur AKP Hadi, Senin (31/8/2026).
Setelah memarkir kendaraan, korban masuk ke dalam rumah, sempat berbincang dengan ibunya, kemudian mandi. Seusai mandi, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah telah hilang.
Korban kemudian menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada sejumlah tetangga. Korban juga memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di sebelah rumahnya.
Dari rekaman CCTV, terlihat dua orang yang diduga mengambil sepeda motor korban. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Bubutan. Kerugian akibat pencurian ditaksir mencapai Rp20,75 juta.
Polisi Identifikasi dan Amankan Dua Terduga Pelaku
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bubutan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan para pelaku.
Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada 5 Agustus 2026, tim opsnal berhasil mengamankan W.A.S. saat berada di sebuah rumah di kawasan Jalan Gadukan, Surabaya.
Sehari kemudian, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali mengamankan A.R. di rumahnya yang berada di kawasan Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain dua buah kunci T serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol L 3155 AAP yang diduga digunakan sebagai sarana saat melakukan pencurian.
Selain itu, petugas mengamankan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV, foto salah seorang pelaku, kaos warna biru bertuliskan “RBONCP” di bagian tengah, serta topi hitam berlogo Adidas.
Kedua Tersangka Pernah Terlibat Perkara Pencurian
Berdasarkan catatan kepolisian, kedua tersangka diketahui pernah berurusan dengan hukum dalam perkara pencurian.
W.A.S. tercatat pernah menjalani hukuman pada 2024 dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polsek Simokerto.
Sementara A.R. tercatat pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan atau curanmor pada 2021. Kemudian pada 2023, A.R. kembali ditahan dalam perkara curanmor.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han

