Korban Mengalami Sejumlah Luka Akibat Senjata Tajam
Usai menerima informasi tersebut, pelapor langsung menuju lokasi dan membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka robek pada bagian kepala akibat senjata tajam jenis golok sebanyak tujuh luka dengan panjang sekitar empat sentimeter. Selain itu, korban juga mengalami luka pada lengan kiri, lengan kanan, paha kiri, pelipis kiri, serta memar pada pipi kanan.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kasui guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tekab 308 Presisi Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti
Pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kasui berhasil mengamankan HM di Dusun Rejang, Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui, tanpa perlawanan.
Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis golok dengan panjang sekitar 30 sentimeter dan gagang kayu berwarna cokelat yang diduga digunakan saat kejadian.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kasui untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Nursyamsi.
Atas perbuatannya, HM disangkakan melanggar Pasal 467 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Haryadi
Editor: Han

