Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan seorang pria yang diduga mencuri puluhan tandan buah sawit di Kampung Dewa Agung, Kecamatan Bahuga.
Kasus dugaan pencurian sawit tersebut menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di wilayah perkebunan warga dan menyebabkan kerugian materiil terhadap korban.
Pelaku Diamankan Setelah Dilaporkan Warga
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto, S.H., M.H menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 08.30 WIB saat dua saksi melakukan pengecekan lahan kebun sawit milik korban bernama Vendi Pradana.
Sekitar pukul 09.00 WIB, kedua saksi diduga memergoki pelaku tengah melakukan pencurian buah tandan sawit di area kebun milik korban di Kampung Dewa Agung, Kecamatan Bahuga.
Mengetahui kejadian tersebut, saksi kemudian melaporkan kepada korban bahwa telah terjadi dugaan pencurian buah sawit di lahan perkebunannya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebanyak 34 tandan buah sawit dengan total berat sekitar 440 kilogram atau senilai kurang lebih Rp1.390.400.
Barang Bukti Diamankan Polisi
Kasat Reskrim menjelaskan, terduga pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan berada di kediaman Kepala Kampung Dewa Agung.
Petugas kemudian menuju lokasi sekitar pukul 20.00 WIB untuk melakukan interogasi awal serta mengamankan terlapor.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 34 tandan buah sawit dengan berat sekitar 440 kilogram, satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute tanpa nomor polisi, alat dodos, serta keranjang.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, RD dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Inti Fakta Nusantara akan terus memantau perkembangan penanganan kasus kriminal dan keamanan masyarakat di wilayah Way Kanan secara faktual, berimbang, dan bertanggung jawab.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Haryadi
Editor: Han
