Prof Dr Sutan Nasomal SH MH meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan aktivitas tambang pasir ilegal yang dilaporkan terjadi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Bintan, Inti Fakta Nusantara — Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH menyoroti dugaan aktivitas tambang pasir ilegal yang disebut masih beroperasi di wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum demi menjaga kelestarian lingkungan serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media nasional dan internasional di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu (13/06/2026).
Dugaan Aktivitas Tambang Masih Berlangsung
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi JEJAK KASUS GROUP bersama Yayasan DPP KPK TIPIKOR, terdapat dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin di sejumlah lokasi di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Tim investigasi mengaku menemukan aktivitas alat berat dan pengolahan material pasir yang diduga berlangsung secara aktif. Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh instansi berwenang guna memastikan legalitas maupun aspek perizinannya.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan diduga telah berjalan dalam kurun waktu tertentu.
“Mereka beroperasi hampir setiap hari. Kami berharap ada kejelasan dan tindakan dari pihak yang berwenang,” ujar sumber tersebut.
Nama Koordinator Lapangan Muncul dalam Investigasi
Dalam proses penelusuran lapangan, sejumlah sumber menyebut adanya sosok yang dikenal dengan nama Rudi dan disebut sebagai koordinator aktivitas di lokasi tambang yang menjadi objek investigasi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak yang disebutkan tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat dilaporkan belum memperoleh tanggapan.
Informasi mengenai peran pihak-pihak yang disebut dalam laporan investigasi masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Prof Sutan Nasomal Minta Kepastian Penegakan Hukum
Prof Sutan Nasomal menilai persoalan dugaan tambang ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut lingkungan hidup, hak masyarakat, dan potensi kerugian negara apabila terbukti terjadi pelanggaran.
“Yang sedang diuji saat ini adalah konsistensi penegakan hukum, integritas jabatan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Bila informasi dan laporan telah disampaikan melalui jalur yang benar, masyarakat berhak memperoleh kepastian proses hukum,” ujar Prof Sutan Nasomal.
Ia menambahkan bahwa seluruh pihak harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan.
Menurutnya, negara perlu hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat.
Potensi Dampak Lingkungan dan Aspek Hukum
Prof Sutan Nasomal menjelaskan bahwa apabila suatu aktivitas pertambangan terbukti dilakukan tanpa izin dan mengakibatkan kerusakan lingkungan, maka terdapat sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berpotensi menjadi dasar penegakan hukum sesuai hasil penyelidikan aparat berwenang.
Beberapa regulasi yang kerap dikaitkan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin antara lain Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan hukum lain yang relevan sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses hukum.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan investigasi maupun hasil penindakan hukum yang diumumkan secara terbuka terkait dugaan aktivitas tersebut.
Inti Fakta Nusantara akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi dan memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
