Skip to content
Logo Inti Fakta Nusantara (IFN)

Primary Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • TNI/POLRI
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Opini
Watch Video
  • Home
  • Hukum
  • Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba, 25 Tersangka Diamankan
  • Hukum
  • Kriminal

Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba, 25 Tersangka Diamankan

Polresta Sidoarjo mengungkap 19 kasus narkoba selama Maret 2026 dengan 25 tersangka, menyita sabu, ganja, dan ekstasi serta menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika.
admin1ifn 12 April 2026 2 minutes read
IMG-20260412-WA0015

Polresta Sidoarjo ungkap puluhan kasus narkoba selama Maret 2026

Sidoarjo, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus narkotika dengan jumlah tersangka mencapai 25 orang selama periode Maret 2026.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyampaikan bahwa seluruh tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki dan mayoritas berperan sebagai kurir maupun pengedar.

Baca juga:
149 Kasus Narkoba di Surabaya, Ratusan Tersangka Diamankan dalam Empat Bulan

“Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka,” kata Kombes Christian Tobing, Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Sidoarjo dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, serta ganja seberat 408,66 gram.

Jika dikalkulasikan, pengungkapan kasus ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 387 juta.

Dalam beberapa kasus menonjol, polisi mengungkap peredaran narkotika dengan berbagai modus, mulai dari sistem ranjau hingga transaksi langsung (COD).

Baca juga:
Residivis Pengedar Sabu di Surabaya Dibekuk Polisi, Jaringan Masih Dikembangkan

Para tersangka diketahui memperoleh barang haram tersebut dari jaringan yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Salah satu kasus terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan, di mana tersangka berinisial AH diamankan di dalam rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, AH mengaku berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari DPO untuk diedarkan di wilayah Sidoarjo.

Kasus lainnya pada 9 hingga 10 Maret 2026 mengungkap jaringan peredaran sabu dan ganja yang melibatkan tiga tersangka di wilayah Sidoarjo, dengan pola distribusi yang sama.

Pengungkapan lanjutan juga dilakukan pada 13 Maret 2026 di wilayah Tarik serta 26 Maret 2026 di kawasan Sarirogo dengan modus peredaran melalui sistem ranjau dan transaksi langsung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga pidana mati.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tegasnya.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Liputan: Suroyo

Editor: Han

About the Author

admin1ifn

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Polres Lumajang Intensifkan Pengawasan LPG 3 Kg, Distribusi Disorot Agar Tepat Sasaran
Next: Polda Jatim Tes Urine 106 Pengunjung THM Surabaya, Seluruhnya Negatif Narkoba

Related Stories

penyerahan dana kejurda tapak suci takalar oleh pihak koni
  • Hukum
  • Kriminal

Anggaran Kejurda Tapak Suci Takalar Menguap? KONI Cair, Panitia Tak Terima Sepeser Pun

admin1ifn 16 April 2026
Penangkapan kurir sabu Surabaya oleh Polres Tanjungperak dengan barang bukti narkoba
  • Hukum

Kurir Sabu Ditangkap di Surabaya, Polisi Ungkap Peran Ayah sebagai DPO

admin1ifn 15 April 2026
pengungkapan penimbunan pertalite oleh Polres Jember dengan mobil modifikasi
  • Hukum
  • Kriminal

Polres Jember Ungkap Dugaan Penimbunan Pertalite, Mobil Modifikasi Jadi Alat Operasi

admin1ifn 15 April 2026

Recent Posts

  • Guru TK Sampang Tuntut Hak PPPK, Dewan Pendidikan: Jangan Ada Diskriminasi!
  • Anggaran Kejurda Tapak Suci Takalar Menguap? KONI Cair, Panitia Tak Terima Sepeser Pun
  • Polemik Pernyataan DPR RI Soal Pesantren, BNPM Sampang Desak Klarifikasi dan Tabayun Terbuka
  • Prof Sutan Nasomal Minta Presiden Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Premanisme di Seluruh Indonesia
  • Kurir Sabu Ditangkap di Surabaya, Polisi Ungkap Peran Ayah sebagai DPO

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026

Categories

  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • Internasional
  • Investigasi
  • Keagamaan
  • Keamanan
  • Kebijakan
  • Kepolisian
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Laporan Khusus
  • Layanan Publik
  • Lingkungan
  • Media
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pemerintahan Desa
  • Pendidikan
  • Penertiban Usaha
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sampang
  • Sosial
  • TNI/POLRI
  • Tokoh
  • Uncategorized

You may have missed

guru TK Sampang tuntut hak PPPK tanpa diskriminasi
  • Pendidikan

Guru TK Sampang Tuntut Hak PPPK, Dewan Pendidikan: Jangan Ada Diskriminasi!

admin1ifn 16 April 2026
penyerahan dana kejurda tapak suci takalar oleh pihak koni
  • Hukum
  • Kriminal

Anggaran Kejurda Tapak Suci Takalar Menguap? KONI Cair, Panitia Tak Terima Sepeser Pun

admin1ifn 16 April 2026
BNPM Sampang rapat bahas polemik pernyataan DPR soal pesantren Madura
  • Nasional

Polemik Pernyataan DPR RI Soal Pesantren, BNPM Sampang Desak Klarifikasi dan Tabayun Terbuka

admin1ifn 16 April 2026
Prof Sutan Nasomal soroti premanisme dan dorong tindakan tegas TNI Polri
  • Nasional

Prof Sutan Nasomal Minta Presiden Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Premanisme di Seluruh Indonesia

admin1ifn 15 April 2026
  • IFN – Inti Fakta Nusantara | Media Berita Nasional
© 2026 Inti Fakta Nusantara. All Rights Reserved. | MoreNews by AF themes.