Ketua DPW LSM Pedang Keadilan Perjuangan Provinsi Lampung M. Rizqi Alfirmando menyampaikan sikap organisasi terkait pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai istilah "Londo Ireng".
Bandar Lampung, Lampung, Inti Fakta Nusantara — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Pedang Keadilan Perjuangan Provinsi Lampung, M. Rizqi Alfirmando, menanggapi pidato Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Dalam pidatonya, Presiden menyinggung istilah “Londo Ireng” yang dikaitkan dengan wartawan, jurnalis, pengamat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai pihak yang dinilai mengabdi pada kepentingan bangsa lain.
LSM Tidak Bisa Digeneralisasi
Menanggapi hal tersebut, M. Rizqi Alfirmando menilai tidak tepat apabila seluruh LSM diberikan stigma negatif secara menyeluruh.
“Tidak semua LSM dapat digeneralisasi sebagai ‘Londo Ireng’. Banyak LSM di Indonesia yang bekerja secara profesional, patuh pada peraturan perundang-undangan, dan nyata berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat, advokasi, pengawasan kebijakan publik, serta pembangunan daerah,” tegas Rizqi, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, penilaian terhadap sebuah organisasi maupun individu harus didasarkan pada tindakan, rekam jejak, dan integritas, bukan berdasarkan profesi atau kelompok secara keseluruhan.
“Jika terdapat oknum yang bertindak bertentangan dengan kepentingan bangsa dan negara, maka penilaiannya harus ditujukan kepada oknum tersebut. Jangan sampai generalisasi merusak marwah LSM yang selama ini menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi pemerintah,” tambahnya.
Ajak Masyarakat Kedepankan Dialog Konstruktif
DPW LSM Pedang Keadilan Perjuangan Provinsi Lampung juga mengajak masyarakat untuk memahami pidato Presiden secara utuh dan dalam konteks yang proporsional, serta tetap mengedepankan dialog yang konstruktif dalam kehidupan berbangsa dan berdemokrasi.
Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah, insan pers, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Bang Zulfaz
Editor: Han
