Karutan Manna melakukan pengecekan dapur untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan warga binaan.
Manna, Inti Fakta Nusantara — Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Hannibal, S.Sos., M.Si., melakukan kontrol rutin ke dapur pengolahan bahan makanan warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis pagi (23/4/2026), guna memastikan layanan makanan berjalan sesuai standar.
Sekitar pukul 07.40 WIB, Hannibal bersama staf melakukan pengecekan menyeluruh di area dapur, didampingi petugas perawatan dan pengolahan bahan makanan serta anggota jaga.
Fokus utama pengawasan meliputi proses pengolahan makanan sarapan, mulai dari aspek kebersihan, standar gizi, hingga ketepatan waktu penyajian. Selain itu, kontrol juga dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan di area dapur.
Standar Kebersihan dan Kualitas
Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam pengecekan tersebut, di antaranya kebersihan lantai dan peralatan, kelayakan bahan baku, proses memasak, hingga ketersediaan stok bahan makanan.
Kualitas dan kuantitas makanan bagi WBP menjadi prioritas utama guna memastikan hak dasar warga binaan terpenuhi secara layak.
Komitmen Pelayanan dan Keamanan
Petugas perawatan dan pengolahan bahan makanan menjelaskan alur kerja, mulai dari penerimaan bahan, penyimpanan, hingga distribusi ke blok hunian.
“Pemenuhan hak makanan WBP adalah amanat undang-undang. Dapur harus bersih, bahan makanan harus layak, dan prosesnya harus higienis,” ujar Hannibal.
Ia menambahkan bahwa pengawasan juga bertujuan menjaga keamanan dapur dari potensi pelanggaran.
“Selain kualitas makanan, keamanan juga menjadi prioritas. Tidak ada toleransi terhadap kelalaian,” tegasnya.
Penutup
Kegiatan kontrol berlangsung aman dan tertib. Hasil pemantauan menunjukkan proses pengolahan makanan di Rutan Kelas IIB Manna berjalan sesuai prosedur, higienis, serta dalam kondisi aman terkendali.
Kontrol rutin ini menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas IIB Manna dalam memastikan pelayanan makanan yang layak bagi seluruh warga binaan.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Rojali
Editor: Han
