Kalapas Manna Hannibal melakukan kunjungan koordinasi ke Kodim 0408 Bengkulu Selatan untuk memperkuat sinergi keamanan dan pembinaan.
Manna, Inti Fakta Nusantara — Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Hannibal, S.Sos., M.Si., melakukan kunjungan koordinasi dan silaturahmi ke Makodim 0408/Bengkulu Selatan–Kaur, Kamis (23/4/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergitas lintas instansi.
Didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Manna, Medi Ihwandi, S.E., rombongan tiba sekitar pukul 16.00 WIB dan disambut langsung Komandan Kodim 0408/Bengkulu Selatan–Kaur, Letkol Inf. Angga Anugrah, S.H., M.I.P., beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Hannibal memperkenalkan diri sebagai pejabat baru sekaligus memaparkan kondisi umum rutan, termasuk jumlah warga binaan serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang membutuhkan dukungan lintas sektor.
“Selain silaturahmi dan perkenalan, kunjungan ini untuk memastikan sinergitas yang sudah berjalan tetap berlanjut,” ujar Hannibal.
Penguatan Keamanan dan Deteksi Dini
Dandim 0408/Bengkulu Selatan–Kaur, Letkol Inf. Angga Anugrah, menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan komitmennya dalam mendukung tugas pemasyarakatan, terutama dalam aspek pengamanan dan deteksi dini gangguan kamtib.
“Sinergitas yang sudah terjalin harus terus dijaga dan ditingkatkan. Kami siap mendukung dalam pengamanan rutan,” tegasnya.
Peluang Pembinaan Warga Binaan
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Medi Ihwandi, turut membahas peluang kerja sama dalam program pembinaan kemandirian warga binaan, termasuk pelatihan yang dapat melibatkan personel TNI sebagai instruktur.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembinaan sekaligus memberikan bekal keterampilan bagi warga binaan setelah menjalani masa pidana.
Penutup
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan kondusif. Kedua pihak sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dan kerja sama guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Bengkulu Selatan dan Kaur.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Rojali
Editor: Han
