Kepala Rutan Manna memberikan pengarahan dan evaluasi kepada peserta magang terkait SOP dan etika kerja.
Manna, Inti Fakta Nusantara — Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna, Hannibal, S.Sos., M.Si., memberikan pengarahan sekaligus melakukan evaluasi terhadap kinerja peserta magang dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Manna tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan turut didampingi Kepala Subseksi Pengelolaan, Hastomo Arbi, S.E.
Dalam kesempatan tersebut, Hannibal memperkenalkan diri serta menyampaikan visi dan misi Rutan Kelas IIB Manna. Ia juga memaparkan gambaran umum tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan sebagai bekal awal bagi peserta magang.
Selanjutnya, dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas peserta magang. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain disiplin waktu, pemahaman terhadap standar operasional prosedur (SOP), etika kerja, serta kontribusi dalam mendukung tugas administrasi dan pelayanan.
“Jaga kerahasiaan data warga binaan, patuhi tata tertib rutan, dan junjung tinggi integritas. Profesionalisme harus menjadi landasan dalam setiap tugas yang diberikan pembimbing,” tegas Hannibal.
Penguatan Administrasi dan Tata Kelola
Sementara itu, Kepala Subseksi Pengelolaan, Hastomo Arbi, menambahkan evaluasi terkait alur administrasi, pengelolaan barang inventaris, serta tata kelola layanan yang berkaitan langsung dengan peran peserta magang.
Kegiatan juga diisi dengan sesi dialog interaktif yang memberi ruang bagi peserta magang untuk menyampaikan kendala, saran, serta pengalaman selama mengikuti program.
Evaluasi dan Komitmen Peserta
Kegiatan berlangsung tertib dan kondusif. Hasil evaluasi menunjukkan peserta magang telah memahami tugas pokok serta berkomitmen meningkatkan kinerja dan kedisiplinan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari pembinaan rutin Rutan Kelas IIB Manna dalam mengoptimalkan peran peserta magang, sekaligus memastikan program magang berjalan selaras dengan kebutuhan organisasi.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
