Polres Malang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif di wilayah Gedangan.
Malang, Inti Fakta Nusantara — Satres PPA dan PPO Polres Malang Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan dengan modus pengobatan alternatif di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban, seorang perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, yang mengaku mengalami tindakan cabul hingga persetubuhan dengan dalih pengobatan.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menjelaskan bahwa tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit serta kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif.
“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Peristiwa Berulang
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi beberapa kali pada Juni 2025, baik di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.
Awalnya, korban mengalami sakit pada bagian kaki dan sempat berobat ke tenaga medis, namun tidak kunjung sembuh. Atas saran keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang merupakan tetangga.
Dalam proses tersebut, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi. Di lokasi itulah tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan dalih penyembuhan penyakit.
Proses Hukum dan Pendampingan Korban
Korban yang mengalami tekanan akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya dan melaporkan ke pihak kepolisian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum, serta gelar perkara, hingga menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
Dalam proses tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, perlengkapan yang digunakan tersangka, serta rekaman yang berkaitan dengan perkara.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas, terutama dalam memberikan perlindungan kepada korban.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta memberikan pendampingan maksimal kepada korban,” tegasnya.
Imbauan Kepada Masyarakat
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik yang mengatasnamakan pengobatan namun berpotensi menyimpang.
“Segera laporkan ke Call Center 110 jika menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
