Petugas Ditpolairud Polda Jatim mengamankan ratusan liter solar subsidi dan satu tersangka di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Surabaya, Inti Fakta Nusantara — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman BBM subsidi tanpa dokumen resmi dari Blora, Jawa Tengah menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Senin (20/4/2026).
Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyisiran di lokasi setelah menerima informasi tersebut.
“Dari hasil penyisiran di Pelabuhan Tanjung Perak, ditemukan puluhan jerigen berisi solar subsidi di dalam truk yang berada di atas Kapal KM Jambo XII,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 31 jerigen berisi solar dengan total sekitar 930 liter.
Modus Terstruktur
Polisi juga mengamankan satu tersangka berinisial NNG (52), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan modus terstruktur dengan membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian memindahkan solar ke jerigen menggunakan pompa dan selang.
BBM tersebut selanjutnya dikirim ke Pangkalan Bun untuk kebutuhan operasional pengolahan limbah plastik milik pelaku.
Komitmen Penindakan
Kombes Arman menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara.
“Pengungkapan ini juga sejalan dengan instruksi pemerintah untuk menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga akan terus bersinergi dengan berbagai instansi lintas sektor guna memutus rantai penyelundupan BBM subsidi, baik antarprovinsi maupun di wilayah hukum Polda Jawa Timur.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp300 juta jika dikonversikan dengan harga BBM industri.
Jeratan Hukum
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditpolairud Polda Jawa Timur.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
