Pemilihan ulang anggota BPK Dusun III Kampung Kayu Batu Tahap II berlangsung tertib dan demokratis di Kantor Kepala Kampung Kayu Batu, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan.
Pemilihan ulang ini merupakan kelanjutan tahapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Daerah Pemilihan (Dapil) II Dusun III yang sebelumnya telah dijadwalkan oleh panitia sesuai Surat Nomor 04/PAN/KB-GL/2026 tertanggal 2 April 2026.
Pemilihan BPK PAW Kampung Kayu Batu Way Kanan Tahun 2026
Gedung MBG Way Kanan Siap Operasional Setelah Serah Terima
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kampung Kayu Batu, Salmon Ansori, S.E., yang sekaligus memberikan arahan serta membuka secara resmi jalannya pemilihan.
Turut hadir Ketua BPK Kampung Kayu Batu, Bustan Ali, yang memimpin jalannya musyawarah pemilihan. Selain itu hadir pula jajaran BPK dan unsur pemerintah yang ikut mengawal jalannya proses demokrasi di tingkat kampung.
Dalam pemilihan ulang tersebut terdapat dua calon anggota BPK Dusun III yang bersaing secara terbuka dan demokratis, yakni Sandi Kurnia sebagai calon nomor urut satu dan Bambang Purwanto sebagai calon nomor urut dua.
Kedua calon diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat sebelum proses pemungutan suara dilaksanakan. Seluruh tahapan berjalan tertib dengan antusiasme warga yang cukup tinggi.
Kecamatan Gunung Labuhan Lakukan Pengawasan Langsung
Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, pihak Kecamatan Gunung Labuhan turut melakukan pengawasan langsung di lokasi kegiatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Awal Salman, S.E., M.M., Joni, S.E., M.M., Irman, serta Junaidi Idris, S.E. yang mewakili unsur pemerintahan kecamatan.
Kehadiran pihak kecamatan menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan demokrasi kampung yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Wagub Lampung Tinjau Infrastruktur Jalan Kasui-Air Ringkih Way Kanan
Pembangunan Jembatan Gantung Air Ringkih Way Kanan Terus Berlanjut
105 Surat Suara Disiapkan untuk 100 Pemilih
Panitia menyiapkan sebanyak 105 lembar surat suara untuk mengakomodasi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 100 orang. Penambahan surat suara dilakukan sebagai cadangan sesuai mekanisme yang berlaku.
Seluruh proses mulai dari pencoblosan, penghitungan suara hingga penetapan hasil dilakukan secara terbuka dan disaksikan bersama oleh pemerintah kampung, BPK, panitia, pihak kecamatan, tokoh masyarakat, dan awak media yang hadir.
Pelaksanaan pemilihan ulang anggota BPK Dusun III Tahap II ini menjadi bukti bahwa proses demokrasi di tingkat kampung dapat berjalan secara baik, terbuka, dan menjunjung tinggi partisipasi masyarakat.
Diharapkan anggota BPK yang nantinya terpilih mampu menjalankan fungsi pengawasan, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mendukung pembangunan Kampung Kayu Batu secara berkelanjutan.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Dewi Laila
Editor: Han
